Bojonegoro – Setelah tiga kali melakukan sidang mediasi namun gagal dilaksanakan karena ketidak hadiran para tergugat, hari ini Selasa 15-9-2020 sidang gugatan Citizen Law Suit (CLS) yang diajukan oleh Agus Susanto Rismanto dilanjutkan dengan agenda sidang pembacaan tuntutan oleh penggugat.
Sidang yang digelar di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Bojonegoro, tanpa dihadiri oleh tergugat Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK). Para tergugat yang hadirpun hanya diwakilkan, diantaranya Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro, diwakilkan kepada Sukur Priyanto, selaku wakil ketua DPRD, Tergugat Bupati Bojonegoro diwakilkan kepada staf bagian hukum setda Bojonegoro Abdul Aziz dan dari PT. Surya Energi Raya diwakili oleh Andik Kusumah.
“untuk KPK kita anggap tidak menggunakan haknya, setelah kita panggil selama tiga kali” kata Ketua Majelis Hakim, Salman Alfarisi.
Majelis hakim menanyakan kepada penggugat bahwa gugatan yang diajukan oleh penggugat adalah sebagai warga negara. Dan jika syarat formil terpenuhi maka sidang akan dilanjutkan hingga putusan.
Majelis hakim juga membacakan kalender sidang untuk gugatan ini, rencananya sidang berikutnya akan digelar pada tanggal selasa 22 September 2020, namun atas permintaan Andik Kusumah dari PT. SER, sidang akan dilanjutkan pada tanggal 29 September 2020. Alasan yang diajukan oleh Andik Kusumah adalah adanya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta.
“Jakarta mulai hari kemarin di berlakukan PSBB selama 14 hari, jadi saya minta waktunya diundur” pintanya.
Untuk agenda pembacaan Duplik atau jawaban dari para tergugat akhirnya diagendakan pada tanggal 13 Oktober 2020. Selanjutnya 20 Oktober 2020 sidang pembuktian awal yaitu terkait syarat- syarat formil CLS, kemudian pada 3 Nopember 2020 akan dilakukan penetapan kalau lanjut, namun kalau tidak lanjut maka akan di lakukan putusan.
Dalam sidang hari ini, Gus Ris sebagai penggugat membacakan sendiri tuntutanya. Dalam tuntutanya Gus Ris menyampaikan 29 Posita (rumusan dalil dalam gugatan) dan 13 Petitum (Hal yang dimintakan penggugat kepada hakum untuk dikabulkan). Diantara petittumnya adalah agar majelis hakim memutuskan bahwa perjanjian antara PT Asri Dharma Sejahteran dan PT Surya Energi Raya Nomor 002/06/MoU/Ads/2005; 1/SER/V/2005 tanggal 5 Juni 2005 dan Perjanjian Pemegang Saham Mayoritas PT SER yang ditanda tangani Bupati Bojonegoro pada tanggal 31 Maret 2009 bersama PT ADS dan PT SER bertentangan dengan Hukum adalah Perbuatan Melawan Hukum dan harus dinyatakan Batal Demi Hukum.
Penulis : Rozikin
Editor : Syafik