KPI Bojonegoro : Miris dengan Pernikahan Anak di Bojonegoro

oleh 48 Dilihat
oleh
(Ilustrasi Pernikahan Dini. Sumber : https://jokawinbocah.id/ini-alasan-pernikahan-dini-tidak-disarankan/)

Bojonegoro,damarinfo.com – Data Permohonan Dispensasi Kawin (Diska) di Bojonegoro menjadi perhatian banyak pihak. Salah satunya adalah Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Bojonegoro.

Menurut aktivis KPI Bojonegoro Nafi Himma, melihat data permohonan Diska di Bojonegoro ini yang tinggi, pihaknya sangat miris. Lebih miris lagi ada anak yang usianya baru 13 tahun ( mestinya masih duduk di bangku SD).

“Hal ini tidak bisa disepelekan lagi karena pernikahan anak memiliki dampak yang buruk,” kata Himma-panggilanya.

Lanjut Himma, dampak buruk yang dimaksud bisa menimpa anak menikah maupun anak yang mereka lahirkan nantinya. Karena secara psikologis, ekonomi dan lain-lain belum siap semua. Selain itu juga berdampak pada orang tua kedua anak yang menikah itu.
Pihaknya berharap semua harus ebih memperhatikan, melakukan gerakan atau membuat kebijakan terkait fenomena peningkatan pernikahan anak.

Baca Juga :   Pemkab Blora dan Pengadilan Agama Sepakat Pernikahan Dini Harus Dicegah

“ Kenapa saya bilang fenomena karena begitu banyaknya permohonan dan ada anak di usia 13 tahun itu,” tegas Himma.

Himma menegaskan semua pihak adalah keluarga, sekolah, lingkungan dan pemerintah tentunya. Pemerintah bisa melakukan sosialisasi terkait dampak negatif pernikahan anak dan membuat kebijakan. Sementara Pengadilan Agama bisa memperketat syarat dan tidak mudah mengabulkan permohonan dispensasi, Karena UU Pernikahan sudah menetapkan batas minimal usia untuk menikah adalah 19 tahun. Salah satu syarat dispensasi itu harus ada rekomendasi dari lembaga perlindungan anak. Seperti Pusat Perlinduang Perempuan dan Anak ( P3A). Dan untuk P3A seharusnya bisa memberikan bimbingan atau nasehat kepada calon pengantin dan orang tua anak.Terkait efek pernikahan anak dan jangan mudah memberikan rekomendasi.

Sementara itu data dari Pengadilan Agama Kabupaten Bojonegoro hingga akhir November 2021, jumlah pemohon Diska adalah 599 dan terdapat 3 permohonan dengan usia calon pengantin 13 tahun.

Baca Juga :   Di Bojonegoro Kemiskinan Tinggi, Angka Pernikahan Anak juga Tinggi

Penulis : Syafik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *