Kondisinya Membaik, Warga PDP Boleh Pulang jika Sudah 14 Hari

oleh -15 Dilihat
oleh
(Grafik harian dan Peta Sebaran Covid-19 di Bojonegoro Senin 13-4-2020. Sumber : Humas Pemkab Bojonegoro)

Bojonegoro-Kondisi kesehatan warga Gondang, Bojonegoro yang berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP) terus membaik, terhitung Senin 13-April-2020. Warga yang kini dirawat di ruang isolasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Sosodoro Djatikusumo ini diperbolehkan pulang jika sudah dirawat 14 hari.

Soal kondisi kesehatan pasien asal Kecamatan Gondang dibenarkan Kepala Seksi Penyakit Menular Dinas Kesehatan Kabupaten Bojonegoro, dr Wheny Diah Prajanti. Menurutnya, pasien yang sudah dirawat dengan pengawasan ketat, mulai Kamis 9-April-2020, itu, kondisinya kian membaik. Namun hingga saat ini hasil uji swab nya belum keluar.

“Ya, kondisi kesehatannya terus membaik,” ujarnya pada damarinfo.com, Senin 13-April-2020.

Sementara itu dari grafik pemantauan hari ini, jumlah ODP sebanyak 34 orang. Penambahan ODP baru sebanyak 6 orang. Mereka berasal dari Kecamatan Bojonegoro dua orang, Kepohbaru, Padangan, Purwosari dan Sukosewu masing-masing satu orang.

Baca Juga :   Kapolres Bojonegoro Ingatkan Soal Virus Baru Jenis Omicron

Sedangkan warga berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP) yang selesaiĀ  pada Kamis 13-April-2020 ini, sebanyak 10 orang. Yaitu dari Kecamatan Dander lima orang, Baureno, Kapas, Malo, Padangan dan Tambakrejo masing-masing satu orang.

(Info grafis Perkembangan Covid-19 Kabupaten Bojoengoro, Senin 13-4-2020. Sumber : Humas Pemkab Bojonegoro)

Untuk ODP yang telah selesai dalam pemantauan dinyatakan sehat secara kumulatif sebanyak 90 orang. Untuk status PDP pada hari ini sebanyak satu orang, untuk status positif nihil.

Pemerintah Kabupaten Bojonegoro telah menerbitkan surat tanggal 12 April 2020, berisi kewajiban yang harus ditaati. Terutama oleh pekerja luar kota yang datang di Kab. Bojonegoro.”Tentu mesti diperhatikan,” ujar Kepala Bagian Humas Pemkab Bojonegoro Masirin.

Baca Juga :   Bojonegoro Siapkan RS Sementara Pasien Covid-19

Ada 4 poin yang harus dilaksanakan :

  1. Pekerja dari luar Kab. Bojonegoro yang melaksanakan aktivitas di Bojonegoro, sewaktu datang harus melaksanakan isolasi mandiri selama 14 hari.
  2. Dalam masa isolasi 14 hari tidak diperkenankan melakukan aktivitas di luar rumah dan dilarang melakukan konta fisik kepada siapapun.
  3. Setelah masa isolasi 14 hari wajib dilakukan rapid test dengan biaya ditanggung oleh perusahaan.
  4. Penekanan kepada Gugus Tugas Kecamatan dan desa untuk bersikap tegas dalam mengawasi pekerja yang datang di tempat dituju sehingga fungsi kontrol sosial masyarakat dijalankan dan ditaati.

Informasi tentang lokasi Rumah Isolasi, data dan penanganan COVID-19 Kabupaten Bojonegoro dapat dilihat di website lawancorona.bojonegorokab.go.id

Sumber : Humas Pemkab Bojonegoro

Editor : Sujatmiko

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *