Komplotan Pembobol Brankas Dibekuk Tim Reskrim Polres Madiun Kota

oleh
Kepala Polres Madiun Kota Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) R Bobby Aria Prakasa, di acara jumpa pers, Selasa 28-Juli-2020.Fofo CIC News

Bojonegoro-Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Madiun Kota membekuk komplotan pembobol brankas di gudang bahan makanan Jalan Raya Madiun-Solo, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun. Komplotan pembobol brankas kelompok Solo ini sudah beberapa kali melakukan kejahatan yang sama.

Komplotan pembobol gudang bahan makanan terdiri atas lima orang. Dua pelaku ditangkap oleh petugas Polres Madiun Kota dan dua pelaku lainnya ditangkap aparat Polres Magetan. Sedangkan satu pelaku masih dalam proses pengejaran.

Kepala Polres Madiun Kota Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) R Bobby Aria Prakasa
mengatakan, kejadian berawal dari laporan polisi di Polsek Jiwan, tanggal 24 Juni 2020.
Dari laporan itu Unit Operasional melakukan serangkaian proses penyelidikan. Dari hasil penyelidikan didapatkan informasi dan identitas salah satu pelaku pencurian pemberatan yaitu tersangka berinisial HS alias C, berhasil ditangkap di rumahnya di Desa Mojopurno, Kecamatan Ngariboyo, Kabupaten Magetan, pada 25-Juli-2020.”Kita tangkap di rumahnya, ujar Kapolres pada Selasa 28-Juli-2020.

Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik mendapatkan data bahwa tersangka pelaku diduga ikut terlibat kasus pencurian dengan pemberatan di kantor Gudang PT. K33 Cab. Madiun Jl. Raya Solo Desa. Kincang Wetan, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun.

Baca Juga :   Bentuk Tim, Bojonegoro Cek Warganya yang Pulang dari Cina

Dari hasil pengembangan penyidikan, polisi berhasil menangkap beberapa pelaku. Yaitu pria berinisial AW, RF dan SM. Selanjutnya HS Alias C dan AW dibawa ke Polres Madiun Kota guna proses hukum lebih lanjut. Sedangkan RF dan SM disidik oleh Satreskrim Polres Magetan.

Baca Juga :   Tim Analisis Binter Kunjungi Kodim 0813 Bojonegoro

Sedangkan barang bukti hasil pencurian disita oleh Satreskrim Polres Madiun. Antara lain 1 buah lemari penyimpanan uang (brankas), dua buah dosh book HP asus zenfone tiga max, dua buah samsung galaxy tab A.

Selain itu juga diamankan dua buah HP merk Asus type Zenfone tiga Max, satu unit linggis, satu unit gergaji besi dan mata gergaji, satu unit tang, dua unit obeng, satu unit sarung tangan, satu unit kunci inggris, dan satu unit Sepeda Motor Yamaha Seoul warna merah No. Pol. : AD 4742 QR.

Ke empat tersangka pelaku dijerat Pasal 363 ke 3e, 4e dan 5e KUHP dengan ancaman hukuman 7 tujuh tahun penjara.
Penulis : Syafik/Cic News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *