Komisi D :Kontraktor Harus Laksanakan Protokol Kesehatan

oleh -15 Dilihat
oleh
(Kunjugan Kerja Komisi B dan D DPRD Bojonegoro ke DPRD Kabupaten Grobogan, Senin 22 Juni 2020. Foto : Koleksi Abdullah Umar)

Bojonegoro-Ketua Komisi Pembangunan (Komisi D) Abdullah Umar mengatakan para penyedia jasa atau kontraktor khususnya dalam bidang konstruksi harus melaksanakan protokol kesehatan covid-19 dalam pelaksanaan pelaksanaan pekerjaanya. Tujuanya untuk mencegah penyebaran virus dilingkungan kontraktor pada saat melaksanakan pekerjaan.

“Kita minta seluruh kontraktor melaksanakan protokol tersebut” Ujar Politis Partai Kebangkitan Bangas (PKB) ini.

Umar-begitu biasa dipanggil- menjelaskan ada tujuh point penting protokol kesehatan yang harus dilaksanakan sesuai Instruksi Menteri Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) nomor 2 tahun 2020. Yakni :

  1. Pembentukan Satuan Tugas covid-19 yang beranggotakan Pengguna Pekerjaan dalam hal ini Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan dari Pelaksana Kegiatan dalam hal ini Direktur dan Staffnya.
  2. Identifikasi bahaya covid-19 di lapangan.
  3. Menyediakan sarana kesehatan diantaranya bilik kesehatan di lokasi pekerjaan, tempat cuci tangan, alat pengukur suhu, penyemprot disinfektan dan memberikan vitamin kepada para pekerja.
  4. Melakukan pengukuran suhu pekerja di pagi dan sore hari,
  5. Menunjuk Rumah Sakit rujukan setempat untuk penanganan covid-19,
  6. Menghentikan sementara pekerjaan jika ditemukan pekerja yang positif covid-19, paling sedikit selama 14 hari.
  7. Melakukan tindakan isolasi dan penyemprotan disinfektan sarana dan prasarana kerja di Lapangan.
Baca Juga :   Kawasan Industri Bojonegoro untuk Kemudahan Berinvestasi

“Kabupaten Grobogan sudah menerapkan protokol ini dalam pelaksanaan proyek” Kata Umar saat kunjungan kerja Komisi D dan Komisi B di Kabupaten Grobogan Senin 22-6-2020.

Baca Juga :   Pihak DPRD Tuding OPD Teledor soal Duit Ratusan Proyek Tak Cair
(Grafis mekanisme protokol kesehatan di bidang jasa konstruksi berdasar Instruksi Menteri PUPR Nomor 2/IN/M/2020)

Namun Umar menyayangkan tidak ada sanksi yang tegas dalam instruksi Menteri PUPR tersebut jika pengguna jasa dan pelaksana jasa tidak melaksanakan protokol kesehatan tersebut.

Seperti diketahui bahwa Pemerintah Kabupaten Bojonegoro tetap melaksanakan proyek yang sudah direncanakan, salah satunya adalah pekerjaan peningkatan jalan dengan sistem cor atau rigid.

Penulis : Syafik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *