Komisi B DPRD : “Pemkab Bojonegoro Harus Jujur Alasan Belum Cairnya Gaji  ASN!”

oleh 173 Dilihat
oleh
(Anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro, Lasuri.)

Bojonegoro, damarinfo.com – Hingga tanggal 10 Januari 2023 Aparatur Sipil Negara (ASN) belum menerima gaji untuk bulan Januari 2023. Beberapa ASN  menyampaikan belum menerima gaji bulan Januari 2023

“Belum mas” Kata ASN yang enggan disebutkan namanya

Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro Lasuri menyayangkan belum carinya gaji ASN hingga pertengahan bulan. Pasalnya gaji tersebut sangat dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari keluarga ASN yang sudah direncanakan penggunaannya.

“ Kasihan kan, ini menyangkut nasib ASN dan keluarganya,  kalau terpaksa harus meminjam sana-sini, karena tidak banyak ASN yang punya tabungan, khususnya ASN Golongan I/II atau para guru” Kata Lasuri.

Lanjut Lasuri, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sudah disahkan pada November 2022 lalu, semestinya sudah bisa mulai diserap sejak awal tahun 2023, khususnya untuk pembayaran gaji dan tunjangan ASN. Menurut Lasuri, jika alasannya soal Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), tidak masuk akal karena semua Pemerintah Daerah (Provinsi/Kabupaten ) wajib menggunakan SIPD, ternyata di daerah lain gaji ASN dapat dibayar tepat waktu.

Baca Juga :   Lasuri Lapor DPR RI Soal Belum Cairnya BOS Madrasah

“Maka Pemkab harus jujur ada masalah apa sebenarnya sehingga gaji ASN tidak dapat cair tepat waktu” Tegas Politisi asal Kecamatan Baureno ini.

Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah disebutkan tata cara pengajuan permintaan pembayaran LS Gaji dan Tunjangan, adalah sebagai berikut;

Pengajuan Permintaan Pembayaran LS

1) Pengajuan Permintaan Pembayaran LS Gaji dan Tunjangan

a) PPTK menyiapkan rekapitulasi daftar gaji dan tunjangan sebagai dokumen pengajuan permintaan pembayaran  LS Gaji dan Tunjangan.

b) Rekapitulasi daftar gaji dan tunjangan dilengkapi:

Baca Juga :   Ada Tambahan Belanja, Banggar Minta Tambahan Waktu Pembahasan

(1) Daftar perubahan data pegawai yang ditandatangani oleh pejabat sesuai kewenangan;

(2) Salinan dokumen pendukung perubahan data pegawai yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang

c) Berdasarkan rekapitulasi daftar gaji dan tunjangan dan dokumen pendukung, Bendahara Pengeluaran  memverifikasi rencana belanja gaji dan tunjangan dengan langkah antara lain:

(1) Meneliti dokumen DPA untuk memastikan bahwa belanja gaji dan tunjangan yang akan diajukan tidak  melebihi sisa anggaran;

(2) Meneliti dokumen SPD terkait untuk memastikan dana untuk belanja gaji dan tunjangan yang akan diajukan telah disediakan;

(3) Meneliti validitas perhitungan dokumen daftar gaji.

d) Berdasarkan hasil verifikasi, Bendahara Pengeluaran menyiapkan pengajuan permintaan pembayaran LS Gaji dan Tunjangan yang didokumentasikan dalam SPP-LS Gaji dan Tunjangan. Pengajuan tersebut disampaikan kepada PA (Pengguna Anggaran)

Penulis : Syafik