Komisi B : Bojonegoro Perlu Perda Pertembakauan

oleh -
oleh
Petani Tembakau di Desa Glagahwangi Kecamatan Sugihwaras sedang Menjemur Tembakau Rajangan, Kamis 3-9-2020. Foto : Syafik

Bojonegoro – Kondisi petani tembakau di Bojonegoro belum seberuntung Petani Tembakau di Kabupaten Jember. Melaui Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jember, Petani tembakau tidak merasa khawatir tembakaunya tidak terbeli atau terbeli dengan harga rendah.

Anggota Komisi B  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro Lasuri menyampaikan di Kabupaten Jember, tembakau dengan berbagai varian telah mampu menembus pasar eksport. Dan dengan adanya Perda tentang tembakau di Kabupaten Jember, para petani sudah mendapatkan kepastian penyerapan hasil panen tembakau dan kepastian harga, sehingga petani tidak merugi.  Salah satunya adalah   karena rata – rata petani sudah menjalin kemitraan dengan pabrikan, sehingga sebelum tanam sudah ada kepastian berapa yang di butuhkan dan harganya.

Baca Juga :   DPRD Bojonegoro Inisiasi Perda Perlindungan Petani

“Bojonegoro perlu perda soal tembakau ini, kebetulan kita sedang membuat Perda Perlindungan Petani” Kata Lasuri saat kunjungan kerja ke Kabupaten Jember Kamis 9-10-2020.

Lanjut Lasuri, berharap kebijakan di Kabuapten Jember ini dapat diterapkan di Kabupaten Bojonegoro sehingga petani bisa terlindungi terlebih bisa terfasilitasi agar petani bisa meningkat kesejahteraanya.

Dari penelusuran redaksi damarinfo.com, Perda Kabupaten Jember yang mengatur tentang tembakau ini adalah Perda nomor 7 tahun 2003 tentang Pengusahaan Tembakau (redaksi belum menemukan Perubahan atas perda ini).

Dalam pasal 8 ayat 1, Perda yang diterbitkan pada tanggal 9 Agustus 2003 ini menyebutkan Pengusaha wajib melaporkan rencana dan realisasi penyediaan pembelian, persediaan serta penjualan tembakau kepada dinas teknis yang ditunjuk oleh Bupati. Dan pasal 2 diatur batas waktu penyampaian rencana pembelian tembakau yakni pada bulan Januari.

Baca Juga :   Kebakaran Oven Tembakau di Sugihwaras Rugi Sekitar Rp 45 Juta

Sementara terkait Kemitraan antara Petani dan Pengusaha tembakau diatur dalam pasal 10, Perda Kabuapten Jember nomor 7 tahun 2003 tentang Pengusahaan Tembakau. Ayat 3 menyebutkan “Pengusaha dan petani dan/atau kelompok tani dapat memilih bentuk dan model kemitraan sesuai kebutuhan kedua belah pihak yang saling menguntungkan, dengan berpedoman kepada Panduan Kemitraan yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati” Dan  pengawasan pelaksaan kemitraan ini,  dalam  Perda yang ditandatangani oleh Bupati Jember Syamsul Hadi Siswoyo ini, memberikan perintah kepada Komisi Usaha Tembakau Jember (KUTJ). (Pasal 11).

Penulis : Rozikin

Editor : Syafik

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *