Kisruh Klenteng Hok Swie Bio, Saling Klaim Penyelamatan Aset

oleh 61 Dilihat
oleh
(Tan Tjien Hwat dan Foto Sampul Akte Yayasan Sinar Bahagia Bojonegoro (YSBB). Foto : Rozikin)

Bojonegoro – Dalam berita sebelumnya Pihak Go Kian An alias Ghandi Kusmianto menyatakan pihaknya ingin menyelamatan aset-aset dari klenteng yang telah berpindah ke Yayasan HSBB milik pribadi Tan Tjien Hwat, untuk dikembalikan menjadi milik umat.

“Kami punya bukti Akta No 1 (4-4-2011), seluruh Aset yayasan HSB telah dihibahkan ke yayasan HSBB milik pribadi Pak Hwat” tegasnya.

Pihak Tan Tjien Hwat juga mengatakan bahwa  Yayasan Harapan Sinar Bahagia Bojonegoro (YHSBB) TITD Hok Swie Bio didirikan  untuk menyelamatkan aset aset kelenteng, lantaran Yayasan Harapan Sinar Bahagia (YHSB) sudah mati dan tidak di perpanjang.

Untuk itu pada tahun 2010, saat Tan Tjien Hwat sebagai Ketua TITD Hok Swi Bio bersama pengurus dan atas nama umat menyelamatkan aset yang tidak lagi berbadan hukum dengan mendirikan yayasan baru. Sebagai bukti bahwa Tan Tjien Hwat bukan atas nama pribadi dapat dilihat di dalam akte pendirian yang menyebutkan “para penghadap” selain itu juga ada pembina, pengurus dan AD / ART-nya.

Baca Juga :   Sengketa Klenteng Bojonegoro, Bisa Berujung Saling Lapor

“sebenarnya ini sudah masalah lama, sekarang di ungkit lagi. saat itu YHSB akan di perpanjang namun nama YHSB sudah di gunakan orang lain yang berkantor di Sukosewu, sehingga membuat yayasan baru ini” ujarnya pada Sabtu, 28-3-2020.

lanjut Tan Tjien Hwat, tujuan pendirian Yayasan adalah mendirikan dan mengelola tempat ibadah, menyelenggarakan upacara keagamaan, menyelenggarakan pendidikan agama dan pendalaman kitab suci. Terkait perubahan sertifikat aset yayasan sudah dilakukan pada pada tahun 2011, sementara gugatan di pengadilan pada tahun 2013, sehingga seharusnya yang digugat sertifikat yang baru di peroleh dari BPN bukan yang lama.

Baca Juga :   Tujuh Tahun Vakum, Tahun Ini Kepengurusan Klenteng Tuban Tercatat di Kemenag RI

“pada tahun 2010 saat YHSBB sudah di sahkan Kemenkumham, saat pelaksanaan arisan umat Pak Go Kian An juga ikut serta. kenapa di kepengurusan pertama saya tidak di permasalahkan” tegasnya.

Terkait YHSBB yang di katakan melakukan pengalihan aset umat ke pribadi, sudah dua kali dilaporkan ke Kepolisian Resort (Polres)  dan semua pihak yang terkait sudah diperiksa oleh penyidik Polres, namun laporan  tidak dilanjutkan, lantaran dianggap tidak cukup bukti.

“karena kalah pilihan Ketua saja mencari alasan, tujuannya ya pingin jadi ketua. tapi mayoritas umat tidak menghendaki” pungkasnya.

Penulis : Rozikin

Editor : Syafik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *