Kisruh Debat Pilkada Bojonegoro: Ujian Kebesaran Hati Calon Pemimpin

oleh 138 Dilihat
oleh
(Tangkapan Layar Debat Terbuka Pilkada Bojonegoro 2024. Kanal Youtube : KPU Bojonegoro)

damarinfo.com – Pilkada di Bojonegoro tahun 2024 telah menyita perhatian publik. Sayangnya, bukan karena visi-misi unggulan dari para pasangan calon, tetapi karena kisruh yang menyebabkan debat terbuka terpaksa dihentikan. Pertanyaan yang muncul di benak publik: Mengapa acara sepenting ini bisa berakhir dengan kegagalan, dan bagaimana solusi agar hal ini tidak terulang di masa depan?

Kronologi Kekisruhan

Debat yang digelar oleh KPU Bojonegoro pada 19 Oktober 2024 seharusnya menjadi ajang penting bagi para calon bupati dan wakil bupati untuk memaparkan programnya. Namun, ketegangan terjadi ketika calon wakil bupati nomor urut 01, Farida Hidayati, memanggil pasangannya, Teguh Haryono, untuk naik panggung di luar  yang telah disepakati. Aksi ini memicu kemarahan dari tim pasangan calon nomor urut 02, Setyo Wahono-Nurul Azizah, yang menganggapnya sebagai pelanggaran kesepakatan aturan teknis debat.

Tensi semakin memanas ketika protes dilayangkan kepada KPU oleh tim Paslon 02, menuding bahwa ada manipulasi terhadap tata cara yang telah disepakati sebelumnya dalam Berita Acara Kesepakatan. Situasi pun memanas, dan demi menghindari kekacauan lebih lanjut, KPU Bojonegoro memutuskan untuk menghentikan debat.

Analisis Hukum: Pelanggaran atau Salah Tafsir?

Dasar hukum yang dipermasalahkan dalam debat ini mengacu pada PKPU Nomor 13 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 1363. Secara umum, regulasi ini mengatur tentang tata cara pelaksanaan kampanye termasuk debat terbuka, di mana aturan mengenai giliran berbicara, tata cara, dan ketentuan teknis lainnya harus disepakati oleh semua pasangan calon.

Baca Juga :   Debat Kedua Pilkada Bojonegoro: Klunting dan Sapa Bupati Jadi Ajang Adu Kritik Tajam

Dalam hal ini, Paslon 01 menuding adanya pelanggaran karena berita acara tersebut dianggap tidak sesuai dengan peraturan KPU. Mereka telah meminta perubahan, namun tidak ada titik temu dari para pihak pembuat kesepakatan. Sementara itu, Paslon 02  menilai bahwa berita acara tersebut sudah disepakati oleh seluruh pihak, termasuk Liasion Officer (LO) dari Paslon 01, dan tidak ada dasar hukum yang kuat untuk mengubahnya secara sepihak.

Jika dilihat dari sudut pandang hukum, kesepakatan yang sudah ditandatangani memang mengikat secara sah. Namun, ada ruang abu-abu di mana KPU seharusnya berperan lebih aktif sebagai mediator untuk menenangkan tensi antara kedua pihak. Kegagalan untuk menjembatani perbedaan pandangan ini yang menjadi kunci dari ricuhnya debat.

Implikasi bagi Demokrasi Lokal

Kekisruhan yang terjadi bukan hanya merugikan pasangan calon, tetapi juga merugikan masyarakat Bojonegoro yang berhak mendapatkan informasi yang adil dan transparan. Masyarakat tidak dapat mendengarkan visi-misi secara lengkap dari para calon pemimpinnya, yang seharusnya menjadi dasar penilaian dalam memilih. Jika debat berikutnya tidak bisa berjalan dengan lancar, maka proses demokrasi di Bojonegoro akan tercoreng oleh aksi-aksi yang tidak semestinya.

Rekomendasi untuk KPU Bojonegoro

Agar hal ini tidak terulang dalam debat-debat selanjutnya, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:

  1. Pendekatan Persuasif Lebih Awal: KPU Bojonegoro harus lebih proaktif dalam menengahi perbedaan pendapat sebelum debat dimulai. Jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh berita acara, mediasi yang melibatkan langsung pasangan calon, bukan hanya tim kampanye atau LO, perlu dilakukan lebih awal.
  2. Penegakan Aturan yang Tegas dan Jelas: KPU perlu menegakkan aturan dengan lebih tegas dan transparan, mengacu pada PKPU dan keputusan teknis yang sudah ditetapkan. Namun, fleksibilitas untuk menyesuaikan aturan teknis dengan situasi di lapangan juga penting, asalkan tidak melanggar hukum.
  3. Pengawasan dari Bawaslu: Sebagai lembaga pengawas, Bawaslu harus lebih aktif dalam memastikan bahwa semua pasangan calon menjalankan aturan yang sudah disepakati. Jika ada pelanggaran yang terjadi, tindakan tegas harus segera diambil agar tidak memicu ketegangan lebih lanjut.
  4. Penggunaan Moderator yang Netral dan Berpengalaman: Untuk meminimalisir eskalasi konflik, KPU harus memastikan bahwa moderator yang ditunjuk memiliki kapasitas dan netralitas yang tinggi, serta mampu menjaga suasana debat tetap kondusif.
Baca Juga :   Format Debat Terbuka Pilkada Bojonegoro Berubah, Paslon 02 Mempertanyakan Keabsahan Berita Acara

Kebesaran Hati untuk Bojonegoro

Kebesaran hati dari para calon pemimpin Bojonegoro sangatlah penting. Debat bukanlah ajang untuk saling menjatuhkan, melainkan wadah bagi masyarakat untuk mengenal lebih jauh visi dan misi dari calon pemimpinnya. Jika kepentingan pribadi atau kelompok lebih dikedepankan, maka yang dirugikan adalah rakyat Bojonegoro.

Para calon harus menyadari bahwa masyarakat Bojonegoro menantikan pemimpin yang mampu bersikap bijak, yang mampu mengutamakan kepentingan rakyat di atas segalanya. Siapa yang bersedia mengalah untuk kepentingan bersama, dialah yang paling layak untuk memimpin Bojonegoro.

Penulis : Syafik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *