Ketua Partai Golkar Bojonegoro Dilaporkan Wakilnya ke Polisi

oleh -21 Dilihat
Muhammad Mansur didampingi lima pengacara dari Peradi Bojonegoro usai mengadukan dugaan pencemaran nama baik.FotoRozikin

Bojonegoro – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Bojonegoro Mitroatin diadukan ke Kepolisian Resor Bojonegoro, Rabu 29-Juli-2020. Yang jadi rumit, laporan kasus pencemaran nama baik ini dilakukan oleh Muhammad Mansur yang tak lain adalah Wakil Ketua bidang Hukum dan HAM DPD Golkar Bojonegoro.

Sehari-hari Mitroatin menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Kasus pelaporan sesama pengurus partai bergambar beringin ini mencuat menjelang digelarnya Musyawarah Daerah Partai Golkar pada bulan Agustus mendatang.

Muhammad Mansur pelapor dalam kasus ini mengatakan, pencemaran nama baik yang di adukan yaitu menyebut jika pihaknya dalam Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar akan mengkarantina pemilih dari masing – masing kecamatan. Yakni 10 hari sebelum pelaksanaan dan akan diberikan uang senilai Rp 30 juta atau senilai sepada motor Honda seri PCX. “Itu melalui pesan WatsApp secara berantai ke para kader,” ujarnya di usai melaporkan ke penyidik di Polres Bojonegoro, Rabu 29-Juli-2020.

Menurut Muhammad Mansur, dalam pesan tersebut juga menyebutkan jika ada beberapa pengusaha yang membekingi dalam pendanaan. Setidaknya untuk pencalonan sebagai Ketua DPD Partai Golkar. Hal tersebut sebelumnya tanpa adanya klarifikasi kebenarannya, padahal tidak benar.

Baca Juga :   Bojonegoro Jam Malam, dari Jembatan Sosrodilogo hingga Gang Kecil Ditutup

“Ini bukti screenshot dari pesan WatsApp dua kader yang menerima pesan ini saya serahkan ke penyidik,” tandas pengurus Golkar yang juga Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Bojonegoro ini.

Baca Juga :   Bojonegoro Bagikan Sembako bagi Warga Terdampak Covid-19

Kepala Kepolisian Resor Bojonegoro Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Muchamad Budi Hendrawan mengatakan, jika laporannya baru sehingga akan dichek terlebih dahulu. Jadi, jika nantinya memenuhi unsur pidana maka akan dinaikkan ke tingkat penyidikan. “Ini laporannya baru, akan kita chek terlebih dahulu,” pungkasnya.

Sementara itu, Mitroatin menyangkal adanya pesan melalui WatsApp sesuai yang di adukan ke Polres Bojonegoro dari dirinya. “Pada intinya, saya tidak pernah mengirim pesan WatsApp atau apa itu namanya ke PK tingkat kecamatan. Kalau dilaporkan ya monggo saja,” tandasnya.

Penulis : Rozikin
Editor : Sujatmiko

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *