Bojonegoro- Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro Abdullah Umar mendorong Pemerintah Kabupaten Bojonegoro untuk membangun jalan poros desa dengan anggaran yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Menyusul telah tuntasnya pembangunan jalan poros kabupaten Bojonegoro di tahun 2021 mendatang.
“untuk keseimbangan akses antara Jalan Kabupaten dengan Jalan antar Desa” Kata Umar-panggilanya-
Umar menambahkan dalam pembangunanya nantinya bisa memakai peningkatan jalan dengan rigid/cor atau dengan aspal dengan memperhatikan kondisi tanahnya. Terkait anggaran, menurut Umar karena jalan desa tidak dapat dibiayai langsung dari APBD dan harus melalui APB Desa maka dapat melalui mekanisme seperti Bantuan Keuangan Desa (BKD) atau mekanisme lain yang dimungkinkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dari informasi yang didapat oleh Umar, bahwa Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang (PUPR), pada tahun 2021 telah menyediakan anggaran senilai Rp. 233 miliar untuk pembangunan jalan desa sepanjang 118 Km.
Berdasar Undang-Undang nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan, alan kabupaten merupakan jalan lokal dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan ibukota kabupaten dengan ibukota kecamatan, antar ibukota kecamatan, ibukota kabupaten dengan pusat kegiatan lokal, antarpusat kegiatan lokal, serta jalan umum dalam sistem jaringan jalan sekunder dalam wilayah kabupaten, dan jalan strategis kabupaten. (pasal 9 ayat 4). Sementara untuk jalan desa merupakan jalan umum yang menghubungkan kawasan dan/atau antar-permukiman di dalam desa, serta jalan lingkungan.
Sementara pada pasal 16 UU nomor 38 tahun 2004 menyebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten /Kota mempunyai wewenang untuk Pengaturan, Pembinaan, Pembangunan dan Pengawasan.
Terkait dengan penetapan status jalan diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (PUPR) nomor 3 Tahun 2012 PEDOMAN PENETAPAN FUNGSI JALAN DAN STATUS JALAN. Dalam pasal 11 ayat 3, menyebutkan bahwa Penetapan status ruas jalan sebagai jalan kabupaten/kota dan jalan desa dilakukan secara berkala paling singkat 5 (lima) tahun dengan keputusan Bupati/Walikota
Penulis : Syafik