Ketua Bawaslu Bojonegoro Handoko: “Monggo Dibuktikan” Terkait Isu Kader PDI-P

oleh -192 Dilihat
oleh
Handoko Sosro Hadi Wijaya Ketua Bawaslu Bojonegoro

Bojonegoro, Damarinfo.com – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro, Handoko Sosro Hadi Wijoyo, memberikan tanggapan dengan tenang terhadap isu yang menyebut dirinya sebagai kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).

“Monggo Dibuktikan,” ujar Handoko, yang akrab disapa Hans, saat dimintai tanggapannya.

Isu ini mencuat setelah beredar video yang menunjukkan keberadaan Handoko di sebuah acara yang diselenggarakan di Kantor DPC PDI-P Kabupaten Bojonegoro pada tahun 2022. Acara tersebut adalah Mobile Legends Banteng Competition Piala Puan Maharani, yang digelar untuk memperingati HUT PDI-P ke-49.

Acara tersebut di unggah di laman DPD PDI-P Jawa Timur (https://pdiperjuangan-jatim.com/repdem-bojonegoro-gelar-kompetisi-mobile-legends-piala-puan-maharani/), disebutkan bahwa Handoko menjabat sebagai ketua panitia acara tersebut. Namun, berita tersebut kini sudah tidak dapat diakses.

Baca Juga :   Hari Pertama Masuk Kerja, Moch. Zaenuri Pimpin Apel di Kantor Bawaslu Bojonegoro
(Tangkapan layar untuk link https://pdiperjuangan-jatim.com/repdem-bojonegoro-gelar-kompetisi-mobile-legends-piala-puan-maharani/. diakses 22-11-2024, pukul 22.40 WIB)

Dalam laman itu juga tertulis bahwa Handoko adalah Ketua Repdem Bojonegoro untuk periode 2022-2025.

(Tangkapan Layar sebelum link  https://pdiperjuangan-jatim.com/repdem-bojonegoro-gelar-kompetisi-mobile-legends-piala-puan-maharani/, tidak dapat diakses)
(Tangkapan Layar sebelum link  https://pdiperjuangan-jatim.com/repdem-bojonegoro-gelar-kompetisi-mobile-legends-piala-puan-maharani/, tidak dapat diakses)

Dugaan Pelanggaran Hukum

Tudingan terhadap Handoko menarik perhatian banyak pihak, salah satunya Ketua Pengurus Cabang PMII Bojonegoro, Danang Saputra. Menurut Danang, tindakan Handoko yang diduga masih terafiliasi dengan partai politik melanggar Pasal 117 Ayat (1) huruf (i) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

Baca Juga :   Eksaminasi BCN: Bawaslu Bojonegoro Tak Cermat dan Cenderung Memihak?

“Syarat menjadi anggota Bawaslu adalah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya lima tahun sebelum mendaftar,” tegas Danang. Selain itu, Handoko juga diduga melanggar Pasal 8 huruf (a) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.

Danang menambahkan bahwa hal ini perlu diusut tuntas demi menjaga integritas lembaga Bawaslu.

Penulis  : Syafik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *