Bojonegoro, Damarinfo.com – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro, Handoko Sosro Hadi Wijoyo, memberikan tanggapan dengan tenang terhadap isu yang menyebut dirinya sebagai kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).
“Monggo Dibuktikan,” ujar Handoko, yang akrab disapa Hans, saat dimintai tanggapannya.
Isu ini mencuat setelah beredar video yang menunjukkan keberadaan Handoko di sebuah acara yang diselenggarakan di Kantor DPC PDI-P Kabupaten Bojonegoro pada tahun 2022. Acara tersebut adalah Mobile Legends Banteng Competition Piala Puan Maharani, yang digelar untuk memperingati HUT PDI-P ke-49.
Acara tersebut di unggah di laman DPD PDI-P Jawa Timur (https://pdiperjuangan-jatim.com/repdem-bojonegoro-gelar-kompetisi-mobile-legends-piala-puan-maharani/), disebutkan bahwa Handoko menjabat sebagai ketua panitia acara tersebut. Namun, berita tersebut kini sudah tidak dapat diakses.
Dalam laman itu juga tertulis bahwa Handoko adalah Ketua Repdem Bojonegoro untuk periode 2022-2025.
Dugaan Pelanggaran Hukum
Tudingan terhadap Handoko menarik perhatian banyak pihak, salah satunya Ketua Pengurus Cabang PMII Bojonegoro, Danang Saputra. Menurut Danang, tindakan Handoko yang diduga masih terafiliasi dengan partai politik melanggar Pasal 117 Ayat (1) huruf (i) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
“Syarat menjadi anggota Bawaslu adalah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya lima tahun sebelum mendaftar,” tegas Danang. Selain itu, Handoko juga diduga melanggar Pasal 8 huruf (a) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.
Danang menambahkan bahwa hal ini perlu diusut tuntas demi menjaga integritas lembaga Bawaslu.
Penulis : Syafik