Bojonegoro – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro Sutikno, mengaku heran atas tidak terlaksananya rapat pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) pada Selasa, 3-3-2020 kemarin. “Saya tidak tahu kenapa, ini rapat Ketua Fraksi dengan pimpinan mungkin ada jawabannya nanti” tandasnya pada damarinfo Rabu, 4-3-2020.
Sutikno menyampaikan, ketidaktahuannya atas sikap sejumlah anggota DPRD yang tidak hadir dalam pembahasan Raperda tersebut. Misalkan di Panitia Kusus (Pansus) tiga, rapat tidak bisa berlangsung lantaran hanya tiga anggota yang hadir termasuknya dirinya dari total 12 anggota.
Sutikno melanjutkan, kendala rapat paripurna dengan agenda pandangan akhir fraksi – fraksi atas tiga Raperda tersebut batal. Juga penetapan atau persetujuan Raperda tersebut molor tidak sesuai jadwal yang diagendakan pada Kamis, 5-3-2020.
“Total Program Legilasi Daerah (Prolegda) 2020 ada sebanyak 23 Raperda. Namun saat ini baru dibahas sembilan Raperda. Yakni tiga Raperda usulan legislatif dan enam usulan eksekutif,” pungkasnya.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Faisol Ahmadi mengatakan, yang jelas semua ada mekanisme yang diatur dalam Permendagri Nomor 80 tahun 2015. Yaitu tentang Pembentukan produk hukum daerah. “Semua ada mekanismenya,” pungkasnya.
Penulis : Rozikin
Editor : Sujatmiko