Ketau DPC Demokrat Bojonegoro Laporkan Calegnya ke Polisi

oleh
oleh
(Sukur Priyanto saat Menerima Pataka Partai Demokrat, Asrama Haji Sukolilo Surabaya, Jum'at 27-5-2022. )

Bojonegoro,damarinfo.com – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Bojonegoro Sukur Priyanto melaporkan Calon Anggota (Caleg) nya ke Polisi Bojonegoro di Markas Kepolisian Resort Bojonegoro (Mapolres) Bojonegoro, Selasa 14-11-2023.

Sukur Priyanto didampingi Penasehat Hukumnya Agus Susanto Rismanto menyampaikan bahwa laporannya terkait dengan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Caleg Partai Demokrat Bojonegoro dari Daerah Pemilihan (Dapil) V atas nama Munawar Cholil. Menurut Sukur Priyanto pencemaran nama baik yang dimaksud adalah pernyataan-pernyataan yang disampaikan oleh Munawar Cholil di beberapa media online yang memunculkan opini di masyarakat bahwa dirinya telah melakukan penipuan ratusan juta dalam pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro.

“Selama satu bulan ini, kami sudah melakukan upaya damai di Internal partai, namun tidak ada tanggapan positif dari yang bersangkutan, bahkan kami dilaporkan ke Pengadilan, jadi hari ini kami laporkan ke polisi” Kata Sukur-panggilannya-

Lanjut Sukur, dirinya tidak pernah melakukan penipuan kepada Munawar Cholil, seperti yang dituduhkan, alasannya proses pembayarannya melalui bendahara DPC Partai Demokrat Bojonegoro, dan dalam kuitansi disebutkan dengan jelas sebagai kontribusi untuk membayar saksi pada Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif tahun 2024 di Dapil V.

Baca Juga :   Sally :”yang terpenting adalah Persibo nya”

Penasehat Hukum Sukur, Agus Susanto Rismanto yang akrab dipanggil Gus Ris menjelaskan bahwa pihaknya melaporkan Munawar Cholil atas dugaan pencemaran nama baik sesuai dengan Undang – Undang Informasi dan Trasaksi Elektronik (UU ITE) dan Pasal 310 dan 311 KUHP.

“ini kita lakukan setelah upaya ultimum remidium artinya upaya ini ditempuh karena memang sudah ada upaya dialog yang tidak bisa dilaksanakan” Kata Gus Ris

Gus Ris menjelaskan kliennya tidak bisa dituduh melakukan tindak pidana penipuan, pasalnya semua sudah dilaksanakan sesuai dengan aturan Partai Demokrat. Dan kliennya juga sudah berusaha untuk menempatkan Munawar Cholil pada nomor urut 1 di Dapil V, namun Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat mengubah Daftar Calon yang diusulkan. Sementara terkait dengan uang untuk saksi, menurut Gus Ris sesuai petunjuk Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan DPP harus dikembalikan kepada caleg masing-masing.

Baca Juga :   LSM Angling Darma Gelar Aksi Demo di DPRD, Sampaikan Kasus Korupsi dan Kegagalan Pembangunan Pasar

“Jadi Sukur Priyanto secara de facto dan de jure tidak mempunyai wewenang mutlak untuk menentukan calegnya. Karena masih ada DPD dan DPP yang punya wewenang lebih tinggi” Kata Gus Ris

Sementara itu Munawar Cholil membantah bahwa dirinya telah melakukan pencemaran nama baik, pasalnya dirinya tidak merasa menyampaikan pernyataan seperti yang dituduhkan.

“saya tidak pernah menyampaikan seperti itu, coba cek kepada wartawannya” Kata Munawar Cholil saat ditemui jurnalis di Pengadilan Negeri Bojonegoro, Rabu 15-11-2023.

Penulis : Syafik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *