Kenaikan ADD, AKD Bojonegoro Apresiasi Pemkab Bojonegoro

oleh -216 Dilihat
oleh
(Anam Warsito, Kepala Desa Wotan Kecamatan Sumberejo/Ketua Bidang Advokasi Hukum dan HAM AKD Bojonegoro)

Bojonegoro, damarinfo.com – Ketua Bidang Advokasi Hukum dan HAM Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Bojonegoro Anam Warsito menyampaikan pada waktu pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) tahun 2022, pihaknya melakukan rapat dengar pendapat dengan Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro. Dalam rapat tersebut pihaknya menyampaiakn tentang besaran ADD yang sesuai dengan ketentuan Perda dan Perbup yakni 12,5 persen. Hasilnya dalam P-APBD tahun 2022 besaran ADD sudah sesuai dengan ketentuan tersebut.

Untuk itu pihaknya memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Bojonegoro atas komitmennya melaksanakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) tentang besaran Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar 12,5 persen.

Baca Juga :   ADD Bojonegoro Naik, Nilainya Mendekati Setengah Triliun. Desa Mana Tertinggi?

“kita apresiasi Pemkab Bojonegoro” Kata Anam Warsito

Lanjut Anam-panggilannya- pihaknya mengajak kepada para Kepala Desa untuk memanfaatkan ADD untuk kepentingan masyarakat desa, dan juga melaksanakan kegiatan-kegiatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan ketentuan tentang delapan program prioritas yang tersebut dalam ketentuan tersebut sebaiknya dicantumkan dalam Proposal Pencairan tahap III dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya

“kita berharap dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya agar tidak ada masalah hukum di kemudian hari” ujar pria yang juga Kepala Desa Wotan Kecamatan Sumberejo ini .

Baca Juga :   AKD Bojonegoro Minta Kades Penerima BKD Patuhi Rekomendasi Inspektorat

Berdasar dokumen lampiran surat dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bojonegoro, yang diterima redaksi damarinfo.com, kenaikan ADD pada P-APBD tahun 2022 ini adalah Rp. 154.487.917,350 (Seratur Lima Puluh Empat Miliar lebih), dari semula Rp.298.065.814.688 menjadi Rp. 452.553.732.038. Dalam dokumen tersebut juga terdapat ketentuan, 20 persen dana digunakan untuk tujuh program prioritas yakni Pembangunan Jalan Lingkungan, Pemeliharaan Prasaran Jalan, Pengelolaan Air Bersih, Pengelolaan Sanitasi, Pembangunan Aladin/RTLH, Penghijauan Desa.

Penulis : Syafik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *