Keluh Kesah Pedagang Pasar Banjarejo ke DPRD, Sewa Bedak dan Jualan Sepi

oleh
oleh
(Perwakilan Pedagang Banjarejo menunggu Rapat Kerja dengan DPRD dan OPD, Ruang Rapat Paripurna DPRD Bojonegoro, Rabu 13-4-2022. Foto : Rozikin)

Bojonegoro, damarinfo.com – Sejumlah pedagang Pasar Kota Baru Banjarejo, meminta keringanan sewa bedak atau los kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro. Permintaan para pedagang ini bukan tanpa alasan, lantaran kondisi pasar sepi. Seminggu pendapatan ada yang hanya Rp 250 ribu. Sementara lainnya memilih mengembalikan kunci.

Untuk mendapatkan solusi dan titik terang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten setempat menggelar rapat dengan para pedagang dengan mengundang Sekretaris Daerah, Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro dan pengelola pasar serta Dinas Perhubungan terkait dengan parkir pada Kamis, 13-April-2022 di kantor DPD Kabupaten setempat.

Pimpinan DPRD Kabupaten setempat Sukur Priyanto yang memimpin jalannya rapat menyampaikan, pihaknya sangat perihatin seiring usaha pedagang yang ingin perekonomian berjalan, namun covid menjadi tamparan pelak bagi para pedagang. sehingga kondisi pasar sepi sehingga sejumlah pedagang mengirimkan surat permohonan keringanan sewa bedak kepada Bupati.

“Surat yang dikirimkan, di disposisi apa, agar di tindaklanjuti. di kasih keringanan, di tolak atau bagaimana. sehingga ada kepastian bukannya tidak mau membayar,” ujar Sukur kepada Kepada Dinas Perdagangan Sukaemi.

Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Bojonegoro Sukaemi menyampaikan, jika surat belum di jawab secara tertulis namun, Pemkab tidak serta merta dalam mengambil kebijakan dan tentu sesuai dengan ketentuan dan biaya sewa terjangkau oleh para pedagang. Dan Bupati menjawab secara lisan, karena menghormati para pedagang yang sudah membayar sewa. pada realitanya mayoritas sudah bayar yaitu di tahun 2021 total senilai Rp 1,41 miliar.

Baca Juga :   DPRD : Pembangunan Pasar Harus Libatkan Pedagang

“Kalau pedagang meminta keringanan, maka akan berdampak pada pendapatan yang telah kita targetkan dan akan berimbas pada pasar lain. nantinya akan ikut mengajukan juga,” tutur Sukaemi khawatir.

Lanjut Sukaemi, selama dua tahun sudah di gratiskan yaitu tahun 2019 dan 2020 Pemkab memberikan tarif murah dan terjangkau namun relatif. Ia menuturkan jika kebanyakan pedagang yang belum bayar adalah pedagang pemilik bedak yang lebih dari dua. dan di tahun 2021 masuk PAD di tahun 2022 pedagang sudah membayar senilai Rp 1,41 miliar dari target dua miliar sekian, dan di tahun 2022 target PAD sebesar Rp 10,8 miliar.

“Selambat-lambatnya bulan September 2022 harus sudah terpenuhi,  karena bulan November 2022 kita bisa memenuhi target,” tegas Sukaemi.

Bambang Irawan salah satu pedagang mengatakan, jika pihaknya meminta keringanan lantaran keberatan seiring dengan sepinya pasar. seperti halnya di lantai atas hanya ada 5 toko yang buka.

Baca Juga :   Belum Ditempati, Pasar Wisata Dimanfaatkan untuk Kegiatan Pemkab

“Kita minta keringanan, misalkan perbulan membayar 150 ribu maka menjadi 100 ribu, kalau 275 ribu menjadi 200 ibu saja,” tandasnya.

Pedagang lainnya Inanik mengatakan selama tahun 2021 Ibunya hanya membuka toko 2 bulan saja, lantaran sakit. namun karena selalu ada surat tagihan sewa bedak dengan ancaman kunci akan di minta jika tidak membayar maka tiap bulannya tetap membayar meski toko tidak buka.

“Kondisi pasar sepi, saya seminggu kadang hanya dapat uang 250 ribu. kami ini takut ancaman kunci di minta jika tidak membayar,” keluhnya.

Hasil dari pertemuan ini, Sukur Priyanto mengatakan apapun jawabannya dari Pemkab agar surat dari pedagang juga di jawab secara tertulis bukan lisan yang tidak bisa di gunakan dasar atau landasan.

“Karena satu dua tahun ini kita tidak pernah menghabiskan uang, jadi jangan sampai target PAD itu memberatkan masyarakat. Kalau ekonomi normal tidak masalah namun kalau sulit ini lain lagi,” jelas Sukur.

Sebelum rapat di tutup, Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Sukaimi menyanggupi dalam.waktu 1 minggu kedepan akan memberikan jawaban secara tertulis kepada pedagang atas surat pengajuan keringanan tersebut.

Penulis : Rozikin

Editor : Sujatmiko

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *