Bojonegoro- Sejumlah wali murid calon peserta didik baru yang mendaftar di Sekolah Menengah Negeri (SMAN) 1 Bojonegoro mencurigai ada kejanggalan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2020 ini.
Kejanggalan yang dimaksud adalah, adanya Surat Keterangan Domisili (SKD) yang dikeluarkan oleh satu desa/kelurahan untuk masuk dalam zona SMAN 1 Bojonegoro dimana jumlahnya lebih dari 50 calon siswa.
Kejanggalan berikutnya adalah, adanya jarak antara tempat tinggal siswa dengan SMAN 1 Bojonegoro yang diragukan. Pasalnya dalam radius 200 meter dari SMAN 1 Bojonegoro tidak ada permukiman penduduk. Sementara dalam pengumuman yang ditampilkan dalam web ppdbjatim.net terdapat siswa yang tempat tinggalnya di bawah 200 meter.
Salah satu wali murid yang tidak mau disebutkan namanya menyampaikan, dirinya dan sejumlah wali murid calon siswa baru yang mendaftar memiliki bukti atas kejanggalan dimaksud. Para wali murid berencana melaporkan permasalahan ini melalui Cabang Dinas Pendidikan Jawa Timur di Bojonegoro dan juga ke Kepolisian Resor Bojonegoro.
“Ini ada unsur pemalsuan dokumen, sehingga ada delik pidananya,” kata pria tersebut.
Lebih lanjut pria tersebut meminta kepada pihak sekolah maupun Cabang Dinas Pendidikan Jawa Timur di Bojonegoro untuk melakukan verifikasi dan validasi SKD yang digunakan sebagai persyaratan. Selain itu dirinya juga meminta kepada Bupati Bojonegoro dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk ikut melakukan pengawasan terhadap proses PPDB ini.
Sementara itu Kepala Cabang Dinas Pendidikan Bojonegoro Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Adi Prayitno mengatakan, untuk pengumuman PPDB akan dilakukan pada Kamis 25-Juni-2020. Terkait jika ditemukan pemalsuan data peserta didik baru maka akan diberikan sanksi tegas. Yakni dengan diberhentikan sebagai peserta didik baru di sekolah setempat.”Sanksinya diberhentikan di sekolah tersebut,” tegasnya pada damarinfo.com.
Adi Prayitno melanjutkan, verifikasi kelengkapan administrasi akan dilakukan setelah diumumkan siswa yang dinyatakan diterima di sekolah yang dituju. Mulai dari kelengkapan dokumen seperti tempat tinggal dan persyaratan lainnya. Jika dari hasil verifikasi ada siswa yang diberhentikan karena terbukti menggunakan data palsu, pihaknya masih menunggu instruksi dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur. Terutama untuk pengisian siswa yang akan menggantikan pada sekolah yang dimaksud. “Bisa diisi peringkat dibawahnya atau tidak kita menunggu instruksi dan provinsi,” tandasnya.
Menurut Adi Prayitno, pihaknya berpesan kepada para orang tua untuk tidak fanatik terhadap salah satu sekolah. Karena yang terpenting adalah belajar dimanapun sekolahnya sama. Selama anak didik ada kemauan belajar maka akan berperestasi.
Seperti diketahui berdasarkan jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2020 tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK, tanggal 25 Juni 2020 adalah pengumuman PPDB melalui jalur zonasi. Sedangkan tahap selanjutnya adalah daftar ulang bagi peserta yang dinyatakan lulus melalui sistem dalam jaringan (Daring) hingga tanggal 26 Juni 2020 pukul 23.59 WIB.
Penulis : Syafik / Rozikin
Editor : Sujatmiko
SMPN 1 Bojonegoro jg harus nya
Bisa jd bisnis baru utk rumah sekitar Sma 1. Hehehe… jasa KK
Saya cek juga ada banyak kejanggalan, dlm arti banyak yg rmhnya diluar zona pindah KK &
untuk memperkuat itu mereka memalsukan dgn melampirkan SKD yg dia dptkan dari kelurahan setempat, akhirnya warga sekitar yg seharusnya anaknya diterima jadi tergeser / tidak diterima
Aku alumni diem aja.. enakan jamnku pakai tes.. kompetitif, jelas juga.. wkwkwk