BLORA, DAMARINFO.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora memusnahkan barang bukti (BB) tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Blora, Selasa (8/11/2022).
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain terkait perkara peredaran narkoba, uang palsu, minuman keras, perlindungan anak dan lain sebagainya.
Barang bukti antara lain dimusnahkan dengan cara dibakar, dihancurkan dengan palu dan diblender.
”Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya sabu-sabu, ganja, obat terlarang, uang palsu, miras, handphone dan lain sebagainya,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Blora Ichwan Effendi.
Menurutnya, barang bukti yang dimusnahkan tersebut adalah barang bukti perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan dan merupakan program kerja Juli hingga November 2022.
”Putusannya sudah inkracht. Sehingga tidak ada upaya hukum lainnya. Oleh karena itu barang buktinya dimusnahkan,” kata Ichwan Effendi.
Pemusnahan barang bukti rutin digelar setiap tahun terhadap perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan. Sejumlah pejabat terkait hadir dari pemusnahan barang bukti tersebut, Mereka di antaranya dari Pengadilan Negeri, Polres, Kodim, Rutan dan Perhutani.
***