Kejaksaan Bojonegoro Tolak Penangguhan Tersangka Bantuan TPQ

oleh 29 Dilihat
oleh
(Kantor Kejaksaan Negeri Bojonegoro. Foto tanggal 18-11-2021. Foto : Rozi)

Bojonegoro, damarinfo.com – Kejaksaan Negeri Bojonegoro belum dapat memenuhi permohonan penangguhan penahanan tersangka dugaan kasus korupsi bantuan operasional covid 19 Taman Pendidikan Alqur’an (TPQ). Sebagaimana surat pengajuan permohonan penangguhan penahanan di kirim pada 5-November-2021 lalu oleh kuasa hukum tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro, melalui Kasi Intelijen Edward Naibaho mengatakan, jika benar adanya permohonan penangguhan penahanan dari kuasa hukum tersangka dugaan korupsi dana operasional covid 19 TPQ dan sudah di terima, dari hasil pendapat jaksa penyidik jika permohonan penangguhan tersebut belum dapat di penuhi dan sudah di beritahukan kepada kuasa hukum. “Hari ini sudah kami beritahukan kepada kuasa hukumnya, secara tertulis,” katanya pada damarinfo.com, Kamis, 18-November-2021.

Lanjut Kasi Intelijen, kenapa permohonan belum dapat dipenuhi? Pertimbangannya adalah ada kekawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau melakukan tindak pidana dan pada 16-November-2021, Jaksa telah melakukan pemberkasan dengan memeriksa tersangka di Lembaga Pemasyarakatan kelas II A Bojonegoro, terkait saksi tidak ada penambahan dan masih tetap sebanyak 121 saksi.

Sementara itu, Pinto Utomo selaku Kuasa Hukum tersangka menyampaikan jika penangguhan adalah kewenangan Jaksa Penyidik dan ia menghormati keputusan tersebut. Kalau belum dikabulkan permohonan penangguhan penahanan maka ada kemungkinan melakukan upaya hukum pra peradilan, Namun hal itu akan di konsultasikan terlebih dahulu dengan pihak keluarga. “Penangguhan penahanan adalah kewenangan jaksa penyidik, kita hormati keputusan tersebut,” pungkasnya.

Penulis : Rozikin

Editor   : Sujatmiko