Blora- Kejaksaan Negeri Blora, memusnahkan ratusan barang bukti (BB) perkara tindak pidana umum yang sudah incrach (berkekuatan hukum tetap). Barang bukti yang dimusnahkan merupakan perkara di kurun waktu Juli hingga Desember 2019 silam.
Pemusnahan BB yang dilakukan tim Kejaksaan Blora juga dihadiri Kepolisian Resort setempat. Kemudian Pengadilan Negeri, Rumah Tahanan Negara (Rutan), Perhutani dan dari Pemkab Blora, yang dilaksanakan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Blora, Selasa 1-1-2020.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Blora Made Sudiatmika melalui Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Blora Berlian Vitara mengatakan, BB yang dimusnahkan adalah, bukti perkara tahun 2019 silam. ‘’Barang bukti yang dimusnahkan itu berasal dari 39 perkara,’’ ujar Berlian Vitara.
Ke-39 perkara itu meliputi perkara kesehatan, perkara narkotika, perjudian, illegal loging, penganiayaan, pencurian, dan pencabulan serta perkara pidana umum lainnya. ‘’Dari semua perkara itu, narkotika dan illegal loging yang paling banyak. Narkotika ada 11 perkara dan illegal logging juga 11 perkara,’’ tandas Berlian Vitara.
Berlian mengungkapkan, barang bukti perkara kesehatan berupa obat-obatan yang dimusnahkan sebanyak 5.263 butir. Sedangkan sabu yang dimusnahkan sebanyak 3,35 gram dan empat paket sabu. Selain itu, sejumlah barang bukti lain yang ikut dimusnahkan antara lain, lima buah gagang kayu, empat buah kapak, tujuh gergaji, pisau belati satu buah, gunting 2 buah, dua set alat dadu, dua buah kartu ATM dan tiga buah obeng. ‘’Pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum ini sudah beberapa kali dilakukan dengan periode yang berbeda-beda,’’ katanya.
Permusnahan barang bukti antara lain dilakukan dengan cara dibakar. Sedangkan untuk obat-obatan dimusnahkan dengan cara dilarutkan di dalam air dan diblender.
Penulis : Ais
Editor : Sujatmiko