Bojonegoro, damarinfo.com – Semenjak di terapkannya model baru kebijakan Kapolri metode ujian praktek, sangat memudahkan bagi para pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM). Tidak hanya bagi para remaja yang berumur belasan tahun namun juga orang yang sudah berumur 30 tahun keatas.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bojonegoro AKP I Gusti Bagus Krisna Fuady mengatakan, pemohon pembuatan SIM baru setiap hari berkisar 30 – 40 orang. Untuk pemohon perpanjangan ada 100 – 120 orang perharinya.
“Perpanjangan SIM ini tidak hanya warga Bojonegoro saja namun juga dari warga tuban bagian selatan,” ujarnya.
Masih menurut Kasatlantas, untuk permohon SIM baru ada peningkatan jika di banding sebelum ada kebijakan baru Kapolri per 7 Agustus 2023 meski tidak signifikan, untuk pemohon SIM baru juga masih ada yang tidak lulus meskipun saat ini lebih mudah, jika dulu ada bentuk belokan angka delapan saat ini terdapat sejumlah rambu lalu lintas, misalnya ada lampu merah, harus menyalakan klakson, belok menyalakan sein.
“Ya ada beberapa yang tidak lulus, karena kurang memperhatikan saat di jelaskan sebelum pelaksanaan tes di mulai, kalau di prosentase 90 persen lulus,” tuturnya.
Lanjut Kasatlantas, namun dalam pelaksanaan tes praktek di beri kesempatan dua kali, dan sebelum tes juga di latih terlebih dahulu. Nanti kalau tetap tidak lulus juga di bimbing dan ada coacing klinik setiap hari Rabu dan Jum’at. Untuk tes teori juga di permudah sebelum tes pemohon bisa latihan mengerjakan soal-soal yang akan di ujikan dengan menscan barcode yang di sediakan.
“Intinya kebijakan Kapolri untuk membantu masyarakat,” tandasnya.
Serli salah satu pemohon SIM mengaku dengan kebijakan baru sangat berterimakasih kepada Kapolri, dan tesnya sesuai yang di terjadi saat berkendara misalnya seperti rambu lalu lintas, jika lampur merah harus berhenti, belok haru menyalakan sain dan lainnya.
“Sangat terbantu, sebelum tes kita di beri pemahaman terlebih dahulu juga,” pungkasnya.
Penulis : Rozi