Bojonegoro- Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Industri. Raperda yang merupakan bagian dari enam Raperda Usulan DPRD tahun 2020 ini, sedang dibahas oleh DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro. Tahapanya saat ini adalah dalam proses pembahasan pada Forum Discussion Group (FGD) ke II. Naskah Akademik disusun oleh Tim Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Bojonegoro, di sebuah Cafe di Kecamatan Dander, Kamis 20-11-2020.
Ketua Komisi D DPRD Bojonegoro Abdullah Umar mengatakan pentingya Raperda Kawasan Industri ini. Diantaranya adalah untuk memberikan kemudahan dan daya tarik bagi investasi, sekaligus pemusatan kawasan dan penataan industri untuk mengembangkan industri.
“Acuanya Perda Tata Ruang dan Wilayah yang sudah ada” Kata Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.
Lanjut Umar-panggilanya- pembahasan lanjutan tentang Raperda Kawasan Industri bergantung pada pembahasan Raperda Tata Ruang yang juga bagian dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Bojonegoro Tahun 2020.
“Raperda ini otomatis akan masuk dalam Propemperda tahun 2021, karena pembahasanya tidak kelar di tahun 2020” Kata Umar.
Dalam Perda RT/RW nomor 26 Tahun 2011, Kawasan Peruntukan Industri (KPI) dibagi menjadi tiga yakni Kawasan Industri Besar, Kecil dan Menengah serta Kawasan Industri Perumahan. Dalam pasal 31 tentang Kawasan Peruntukan Industri (KPI) menyebutkan ; Kawasan industri besar, meliputi pendukung eksploitasi migas Kecamatan Ngasem, Kecamatan Kapas, Kecamatan Kalitidu, Kecamatan Baureno, Kecamatan Purwosari; dan Kecamatan Bojonegoro.
Sementara untuk kawasan industri kecil menenggah, meliputi Kecamatan Sumberrejo, Kecamatan Baureno, Kecamatan Dander, Kecamatan Trucuk, dan Kecamatan Sugiwaras.
Untuk kawasan industri rumah tangga, mmeliputi, Industri Meubel di Kecamatan Bojonegoro, Industri Ledre di Kecamatan Purwosari dan Kecamatan Padangan, Industri Patung sapi di Kecamatan Malo, Industri gerabah di Kecamatan Kasiman, Industri onix di Kecamatan Gondang, Industri tembakau di Kecamatan Baureno; dan Industri Souvenir kayu jati di Kecamatan Margomulyo.
Penulis : Syafik