Bojonegoro,damarinfo.com – Dalam ajaran Islam, perceraian adalah perkara halal, namun dibenci oleh Allah SWT. Namun perceraian kadang tidak bisa dihindari. Setidaknya jika sudah tidak mungkin melanjutkan sebuah pernikahan. Pesan seperti ini banyak disampaikan pemuka agama. Pun juga pesan moral dari ahli dari Kantor Pengadilan Agama.
Di Jawa Timur angka perceraian di tahun 2021 mencapai 88.235 kasus dengan rincian Istri Gugat Cerai sebanyak 63.122 perkara atau 78 persen, sementara suami cerai talak sebesar 28 persen.
Adapun penyebab perceraian pada tahun 2021 sebanyak 53 persen atau sebanyak 45.712 perkara karena perselisihan atau pertengkaran terus menerus. Berikutnya karena masalah ekonomi sebanyak 38 persen atau sebanyak 33.412, selanjutnya sebab meninggalkan salah satu pihak sebesar 7 persen atau sebanyak 62.04 dan karena Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) 2 persen atau sebanyak 1.354. Penyebab lain prosentasenya di bawah 1 persen.

Untuk di Kabupaten Bojonegoro pada tahun 2021, penyebab perceraian terbesar adalah masalah ekonomi, sebesar 62,3 persen. Berikutnya perselisihan atau pertengkaran terus menerus sebanyak 22,1 persen, yang ketiga adalah meninggalkan salah satu pihak sebesar 9,45 persen, yang ke empat adalah Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebesar 3,3 persen dan penyebab lain dibawah 1 persen.
Ketua Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Bojonegoro Sholikin Jamik mengatakan untuk di Bojonegoro dalam kurun waktu Januari – Februari tahun 2022 sudah ada pengajuan gugatan perceraian sebanyak 568 perkara . Dari jumlah perkara tersebut 75 persen adalah Istri menggugat cerai atau sebanyak 427 perkara, sisanya 141 perkara adalah suami menggugat cerai atau cerai talak atau 25 persen.
“48 persen perkara bersumber dari perselingkuhan lewat HP, selebihnya masalah ekonomi,” kata Sholikin Jamik.
Lanjut Sholikin Jamik, perselingkuhan lewat HP menjadi sumber pertengkaran atau perselisihan terus menerus yang menyebabkan terjadinya perceraian.
Penulis : Syafik
Sumber : Jawa Timur dalam Angka Tahun 2022