Bojonegoro – Perkara pelanggaran lalu lintas mendominasi persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro di tahun 2019. Jumlahnya sebanyak 18.810 perkara yang diputus dengan total denda masuk kas negara senilai Rp. 2.559.039.000
Humas PN Bojonegoro Isdaryanto mengatakan, selain pelanggaran lalu lintas yang mendominasi, juga pidana biasa. Yakni sebanyak 334 perkara yang sudah diputus sebanyak 258 perkara.
Kemudian tindak pidana ringan (tipiring) sebanyak 103 perkara. Disusul perdata permohonan sebanyak 98 perkara, dimana gugatan sebanyak 32 perkara. Juga perdata gugatan sederhana sebanyak 27 perkara. Pidana khusus anak sebanyak 15 perkara dan pidana singkat sebanyak 5 perkara serta pra-pradilan sebanyak 1 perkara. “Untuk perkara pidana, didominasi pencurian, penipuan penggelapan, dan penganiayaan,” ujar pria yang juga Hakim PN Bojonegoro ini Kamis, 2-1-2020.
Hakim yang juga hobi olah raga ini melanjutkan, untuk pidana biasa jumlah perkara masuk sebanyak 334. Yang diputus sebanyak 258 dan sisanya masih belum selesai dalam persidangan. karena perkara masuk menjelang akhir tahun 2019. “Terkait pengembalian berkas atau penolakan perkara yang dilimpahkan ke PN sejauh ini belum ada, semua diterima,” pungkasnya.
Penulis : Rozikin
Editor : Sujatmiko