Kasus Kematian Mahasiswi Asal Mojokerto Terungkap.

oleh -25 Dilihat
oleh
(Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo Saat Konferensi Pers, Sabtu 4-12-2021. Foto : Humasresbojonegoro)

Mojokerto, damarinfo.com – Kasus kematian mahasiswa asal Mojokerto 2-Desember -2021 lalu, berhasli diungkap dengan cepat oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur.

Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) jawa Timur Brigadir Jendral  (Brigjen) Pol Slamet Hadi Supraptoyo dalam Konferensi Pers Sabtu 4-Desember-2021 menjelaskan bahwa korban bernama Novia Widyasari Rahayu (23) warga Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.  Brigjen Hadi-panggilanya – juge menyampaikan bahwa di lokasi penemuan mayat ditemukan adanya bekas minuman yang bercampur potasium.

“Sedangkan hasil dari Visum luar yang dilakukan oleh Puskesmas Suko, pada tanggal 2 Desember 2021. Tidak ditemukan tanda – tanda penganiayaan” Kata Brigjen Hadi.

Lanjut Brigjen Hadi,dari hasil penyelidikan Polisi  ditemukan fakta lain bahwa korban telah melakukan tindakan aborsi sebanyak dua kali yakni pada Bulan Maret 2020 dan Bulan Agustus 2021, untuk usia kandungan yang pertama masih usia mingguan, sedangkan usia kandungan yang kedua setelah usia 4 bulan.  Aborsi dilakukan setelah Mahasiswa dari salah satu Universitas Negeri di Malang tersebut hamil dengan pacarnya. Polisi pun mengembangkan penyelidikan dan diketahui bahwa pacar korban adalah oknum polisi yang berdinas di Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Pasuruan.

Baca Juga :   Kapolda Jatim : Terima Kasih Masyarakat Bojonegoro Telah Ikut Vaksinasi

“Hasil kerja keras Polres Mojokerto  akhirnya bisa mengamankan terduga tersangka  seorang  anggota Polri yang bertugas di Polres Pasuruan Kabupaten” Kata Brigjen Hadi.

Wakapolda pun menjelaskan Perbuatan melanggar hukum ini secara internal akan mengenakan terkait dengan ketentuan yang sudah mengatur di Kepolisian yaitu Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik yaitu dijerat dengan Pasal 7 dan 11. Secara pidana umum juga akan dijerat Pasal 348 Juncto 55, ini adalah langkah – langkah yang akan dilakukan oleh anggota Polri.

“Kita akan menerapkan pasal – pasal tersebut kepada anggota yang melalukan pelanggaran. Sehingga tidak pandang bulu, dan hari ini yang terduga sudah diamankan di Polres Mojokerto Kabupaten,” ucapnya.

Lanjut Wakapolda Jatim untuk yang kode etik adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan ini adalah hukuman terberat. Sementara untuk pihak keluarga dari terduga pelaku sudah dilakukan pemeriksaan dan untuk penjual obat aborsi juga tidak menutup kemungkinan juga akan dilakukan pengejaran.

Kasus ini terungkap  setelah adanya laporan dari masyarkat 2-Desember-2021,  yang menyampaikan jika ada seorang wanita bunuh diri di area makam di Dusun Sugian, Desa Japan, Kecamatan Suko, Kabupaten Mojokerto. Dari laporan tersebut, polres mojokerto bergerak cepat untuk mengungkap peristiwa bunuh diri seorang wanita muda tersebut yang di Back Up juga oleh Ditreskrimum Polda Jatim.

Baca Juga :   Laporannya Dihentikan, Wabup Bojonegoro Praperadilankan Polda Jatim

Peristiwa ini sendiri berawal ketika Korban dan Anggota Polri berkenalan pada bulan Oktober 2019, saat keduanya sedang nonton bareng distro baju yang ada di Malang, keduanya pun saling bertukar nomor Hanphone hingga terjadi hubungan (berpacaran).  Hubungan pun semakin intim, hingga keduanya melakukan hubungan layaknya suami istri yang terjadi mulai tahun 2020 hingga 2021, yang dilakukan di wilayah Malang yang dilakukan di kos maupun di hotel. Dan korban pun hamil dan memutuskan untuk melakukan aborsi, kejadin ini terjadi tahun 2020. Pada tahun 2021 korban hamil lagi dan dilakukan aborsi lagi.

Dan pada tanggal 2-Desember-2021 korban ditemukan meninggal dunia di samping makam ayahnya. Diduga korban mengakhiri hidupnya dengan meminum minuman bercampur potasium.

Penulis : Syafik

Sumber : humasresbojonegoro

.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *