Bojonegoro- Pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mengusulkan Kabupaten Bojonegoro diterapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Alasannya dalam dua hari terakhir terjadi peningkatan terkonfirmasi positif virus corona atau covid-19.
Ketua Komisi C bidang kesehatan DPRD Bojonegoro, Mohlasin Afan mengusulkan, diterapkanya PSBB di Bojonegoro, dalam rangka memperketat pelaksaan aturan dan membangun kesadaran warga. Tujuannya agar mata rantai penyebaran virus corona dapat diputus.“Kita gak punya opsi lain (selain PSBB). Yaitu dengan melakukan evaluasi daerah yang sudah menerapkan PSBB,” tegas Afan, panggilanya, Jumat 15-Mei-2020.
Afan kemudian merujuk terjadi peningkatan dua hari atas kasus terkonfirmasi positif covid-19 di Bojonegoro sebanyak 10 orang. Sehingga jumlah kumulatif kasus terkonfirmasi positif covid-19 di Bojonegoro menjadi 27 orang per hari Jum’at 15-5-2020. Penambahan ini terjadi setelah ditemukan kluster baru penyebaran covid-19 di beberapa pasar tradisional. Munculnya kluster pasar ini setelah dilakukan rapid test kepada para pedagang.
Menurut politisi Partai Demokrat Bojonegoro ini, saat ini yang paling penting adalah nyawa dan keselamatan rakyat. Afan juga meminta untuk menunda semua proyek infrastruktur yang tidak mendesak, dan anggaranya dialihkan untuk penanganan pandemi covid-19. Tapi tentu saja jika PSBB disetujui untuk dilaksanakan di Bojonegoro. “Gubernur sudah memulai untuk pembahasan awal PSBB skala provinsi, itu akan jauh lebih efektif dari pada skala kabupaten yang parsial,” pungkas Afan.

Tetapi, meskipun secara resmi PSBB belum diterapkan, sebagian besar warga di Kabupaten Bojonegoro ini, sudah melakukan upaya riil. Seperti misalnya, Pemerintah Bojonegoro telah memberlakukan jam malam mulai Selasa malam 28-April-2020 silam.
Menurut juru bicara gugus tugas pencegahan covid 19 Bojonegoro Masirin menyampaikan, telah diberlakukannya jam malam dan diadakan penutupan di beberapa jalan masuk kota mulai Jam 21.00 WIB. Antara lain jalan yang ditutup di Jembatan Sosrodilogo, Jl. Panglima Sudirman (S 3 RS Wahyu Tutuko), Jl. Teungku Umar (Depan PLN), Jl. Diponegoro (Tugu Adipura). “Dalam penutupan itu dijaga petugas Dinas Perhubungan, Satpol PP dan unsur Forpimca Kota,” tandasnya pada damarinfo.com, 29-4-2020.
Pemberlakukan jam malam juga disambut serempak oleh warga Kecamatan Kota Bojonegoro. Di Kelurahan Ledok Kulon, Ledok Wetan, Klangon, Jetak, Sumbang dan daerah lainnya, warga menutup akses jalan di rumah-rumah penduduk. Tak terkecuali di gang-gang kecil. Seperti di Kelurahan Klangon, di Gang Alamo, RT 13/RW02, Gang Sidodadi dan sejumlah gang kecil lainnya ditutup mulai pukul 21.00 hingga pukul 06.00 waktu setempat.”Kita giliran ronda malam,” ujar Puryanto, salah satu Ketua Rukun Tetangga di Kelurahan Klangon, Bojonegoro.
Penulis : Syafik
Editor : Sujatmiko