Blora-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora memutuskan 14 poin kebijakan dalam rangka mengantisipasi penyebaran virus corona. Kebijakan tersebut diputuskan dalam rapat koordinasi yang dipimpin Bupati Djoko Nugroho di aula Kantor Pemkab Blora, Senin 16-3-2020.
Rakor Persiapan Penanggulangan Covid-19 diikuti para kepala organisasi perangkat daerah (OPD), kepala rumah sakit dan puskesmas , BUMN, organisasi vertikal, KONI dan dihadiri pejabat forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda).
Sebelum memulai rapat, seluruh peserta diperiksa suhu badannya oleh petugas dari Dinas Kesehatan dan diwajibkan melakukan cuci tangan dengan hand sanitizer. Hal itu ditujukan untuk memastikan semua peserta rapat dalam kondisi sehat dan mencegah potensi penularan penyakit.
Bupati Djoko Nugroho menyampaikan berbagai arahan untuk didiskusikan dan telah disetujui bersama. Ke-14 poin kebijakan itu antara lain;
1. Siswa sekolah (seluruh jenjang pendidikan) belajar di rumah sejak 16 Maret 2020 hingga 14 hari ke depan baik yang ada di bawah Dinas Pendidikan maupun Kementerian Agama. Belajar dirumah ditujukan untuk mengurangi interaksi anak dengan lingkungan yang ramai.
2. Selama kegiatan belajar dirumah, orang tua wajib mengawasi dan mengarahkan anaknya.
3. Sementara dianjurkan tidak berjabat tangan dan cipika-cipiki saat memberikan salam, diganti dengan bentuk salam lainnya yang tidak menyentuh tangan.
4. Seluruh PNS/ASN diminta tetap masuk kerja namun tidak ada apel.
5. Kegiatan dinas keluar daerah maupun penerimaan tamu dari luar daerah, ditunda sambil melihat perkembangan selanjutnya.
6. Kegiatan masyarakat yang melibatkan banyak orang diminta untuk ditinjau ulang atau ditunda (hiburan musik, event olahraga dll).
7. Tempat ibadah/masjid untuk dibersihkan secara rutin, utamanya sebelum sholat Jumat dan setelah sholat Jumat (menggulung karpet dan membersihkan dengan disinfektan).
8. Setiap kantor dinas atau OPD, tempat wisata, pasar dan pusat perbelanjaan diwajibkan menyediakan termometer pengukur suhu badan dan hand sanitizer.
9. Penutupan café/karaoke hiburan malam selama 14 hari kedepan sambil menunggu perkembangan selanjutnya.
10. Pembatasan jumlah penunggu pasien di rumah sakit dan pelarangan besuk pasien secara rombongan.
11. Hindari bepergian ke wilayah kota dan kabupaten yang sudah terdapat penderita Covid-19
12. Mewajibkan masing-masing rumah sakit se Kabupaten Blora untuk menyediakan 5 unit kamar isolasi pasien terduga covid-19.
13. Posko Covid-19 segera dibentuk dan seluruh informasi terpusat satu pintu dari Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK), yang mana Plt. Kepala DKK sebagai juru bicara utama. 14. Hotline pelayanan informasi Covid-19 bisa menghubungi DKK Blora melalui nomor 0296-5300119 atau 0857 2727 2119.
Menurut Bupati Djoko Nugroho, pihaknya berharap seluruh poin-poin yang disepakati bisa segera ditindaklanjuti. “Tidak perlu menunggu KLB dahulu, sedini mungkin kita lakukan antisipasi secara maksimal,’’ tegas Bupati Djoko Nugroho.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Blora Lilik Hernanto mengungkapkan hingga saat ini belum ada warga Kabupaten Blora yang terindikasi positif menderita Covid-19. ‘’Untuk pasien dari Randublatung yang kemarin diisukan suspect Covid-19 di RSUD Cepu hingga kini masih dalam pengawasan dan perawatan. Saat ini pasien dirujuk ke RSUD Loekmono Hadi Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut. Semoga saja negatif korona,’’ ujarnya.
Penulis : Ais
Editor : Sujatmiko