Karena Virus Corona, Sidangpun Digelar Jarak Jauh

oleh -23 Dilihat
oleh
(Uji Coba Piranti Sidang Video Conference di Pengadilan Negeri Bojonegoro, Jumat 27-3-2020)

Bojonegoro – Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan virus corona sebagai pandemik dan salah satu langkah untuk mencegah penyebaran virus ini dengan social distancing atau menjaga jarak dan juga tidak melakukan kegiatan yang menimbulkan kerumunan masa. Sidang adalah salah satu kegiatan yang akan mendatangkan banyak pihak, diantaranya terdakwa, penuntut umum dari Kejaksaan, Kepolisian, Lembaga Pemasyrakatan dan kadang juga dihadiri oleh keluarga terdakwa atau penasehat hukumnya.

Menyikapi hal tersebut Mahkamah Agung telah mengeluarkan Surat Edaran nomor 1 tahun 2020 Tanggal 23 Maret 2020. Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID – 19) di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan Berada di Bawahnya. Dalam melaksanakan hal tersebut jajaran instansi yang tergabung dalam ICJS (Integrated Criminal Justice System) wilayah Kabupaten Bojonegoro yang terdiri dari Polres, Kejaksaan, Pengadilan, dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) mencoba menyikapi jalannya persidangan secara progresif dengan persidangan sistem videoconfrence.

Baca Juga :   Bupati Bojonegoro Wajibkan Warganya Pakai Masker

Sebagai langkah persiapan sebelum di launching pada hari Senin 30 Maret 2020 mendatang, pada hari Jum’at 27-3-2020, dilakukan uji coba piranti pendukung dengan melakukan komunikasi antara Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN), Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), dan Kepala Lapas kelas IIA Bojonegoro. dalam uji coba ini, alat – alat dan piranti pendukung seperti aplikasi, jaringan internet, layar monitor dan sound system sudah siap. dan Komunikasi dapat berlangsung dengan lancar

Humas PN Bojonegoro Isdaryanto mengatakan, jika dasar dari pelaksanaan video confrence yang akan di lakukan dalam pelaksanaan sidang adanya penetapan pemerintah mengenai wabah pandemik Corona, kemudian sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 1 tahun 2020, serta adanya Keputusan Bersama ICJS Kabupaten Bojonegoro.

Baca Juga :   Kondisinya Membaik, Warga PDP Boleh Pulang jika Sudah 14 Hari

“Setiap perkara yang disidangkan melalui video confrence, nantinya juga akan dikeluarkan penetapan hakim mengenai tatacara persidangan melalui videoconfrence” tandasnya.

Terobosan sistem persidangan ini di nilai sangat bagus, dengan harapan dapat berjalan lancar untuk mengurangi kerumunan dan berkumpulnya banyak orang (Social Distancing) sesuai anjuran pemerintah.

“Mohon doanya dari seluruh warga Bojonegoro, semoga tidak ada kendala” pungkasnya

Penulis : Rozikin

Editor : Syafik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *