Karena Virus Corona, Masa Kerja Panwaslucam dan PKD Ditunda

oleh -
oleh
(Pelantikan pengawas pemilihan tingkat desa dan kelurahan pilkada Blora 2020 belum lama ini. Bersama pengawas pemilihan kecamatan (panwaslucam), masa kerja PKD ditunda mulai 1 April.)

Blora-Wabah virus korona yang mengancam kesehatan masyarakat akhirnya berimbas juga kepada jajaran penyelenggara pemilihan adhoc yang ada di kecamatan dan desa.  Masa kerja bagi panwaslu kecamatan dan pengawas desa kelurahan (PKD) pada pemilihan bupati dan wakil bupati Blora 2020 mengalami penundaan. Penundaan masa kerja itu juga sebagai akibat dari penundaan empat tahapan pilkada oleh KPU RI.

’Sesuai surat edaran Bawaslu RI, diperintahkan untuk menunda masa kerja panwaslucam dan PKD mulai 1 April 2020,’’ ujar Anggota Bawaslu Blora Sugie Rusyono, Minggu 29-3-2020.

Sebagai konsekwensi atas penundaan masa kerja itu maka aktifitas pengawasan bagi panwaslucam dan PKD secara otomatis berhenti, seperti halnya pada panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) pada jajaran KPU yang telah diumumkan sebelumnya.

Menurut Sugie Rusyono, penundaan masa kerja panwaslucam dan PKD tersebut berdasarkan surat Bawaslu RI Nomor : 0252/K.BAWASLU/PM.00.00/3/2020 tentang Pengawasan Penundaan Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-1. Meski masa kerja mengalami penundaan, namun panwaslucam akan mendapatkan honor untuk bulan Maret. Sedangkan untuk PKD apakah mendapat honor atau tidak, masih menunggu informasi arahan dari Bawaslu RI karena PKD baru dilantik pada 13 Maret 2020.  Sampai kapan penundaan berlaku? Sugie belum bisa memastikan.

Baca Juga :   Surat Redaksi Anak Muda Penguasa Daerah

‘’Saat ini SK penundaan masa kerja telah dibuat dan tinggal diserahkan kepada masing-masing panwaslu kecamatan,’’ kata Sugie Rusyono.

Panwaslu kecamatan sendiri dilantik pada 22 Desember 2019, dengan masa tugas 11 bulan atau sampai November 2020.   Sejak bertugas, panwaslu kecamatan telah melakukan sejumlah pengawasan, khususnya rekruitmen badan ad hoc pembentukan panitia pemungutan suara (PPS).  Sebenarnya panwaslucam dan PKD juga sudah melakukan pemetaan potensi masalah dalam coklit. Itu dilakukan agar daftar pemilih nantinya tidak selalu menjadi permasalahan. Namun, karena ada penundaan masa kerja, pengawasan akan dilakukan langsung oleh Bawaslukab Blora.

Baca Juga :   Pasangan Lindra-Riyadi Menang di Pilkada Tuban

‘’Saat ini fokus pengawasan pada netralitas ASN, TNI/Polri, kepala desa, informasi hoaks dan politisasi SARA. Terlebih saat ini sudah ada bakal calon yang berasal dari partai politik,’’ kata Sugie Rusyono yang juga koordinator divisi penanganan pelanggaran ini.

Penulis : Ais

Editor : Syafik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *