Bojonegoro, damarinfo.com – Guna menjaga kamtibmas pada libur panjang dan menindaklanjuti perintah Kapolres Bojonegoro untuk melaksanakan patroli di warung /cafe, 10 Personil Polsek Balen bersama satpol PP dibantu dengan BKP melaksanakan Apel di mako Polsek Balen kemudian di lanjutkan patroli/operasi di warung-warung /cafe pada jumat 24 Mei 2024 pukul 21.30 WIB.
“Sebagai pencegahan baik penjual minuman keras maupun yang dijadikan tempat untuk minum -minuman keras,” ungkap Kapolsek Balen IPTU Sri Windiarto.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Balen IPTU Sri Windiarto dengan sasaran lokasi 10 warung/cafe yaitu, Warkop Jarwo Balenrejo, Warkop Duan Cinta Kabunan, Warkop Cangkruk Manis Kabunan, Warkop Cumplrng Kabunan, Warkop JK Kabunan, Warkop mbak Eni Ngadiluhur, Warkop DAM Ngadiluhur, Warkop Cangkir Ceria Sidobandung, Warkop WBL Mayangkawis dan Warkop WISNU Mayangkawis. Kapolsek juga meminta identitas dan nomor telpon pemilik warung/cafe untuk mempermudah dalam memberikan himbauan/komunikasi.
“Jangan ada yang jualan minuman keras jenis apapun dan juga jangan dijadikan tempat untuk minuman minuman keras,” himbau Kapolsek kepada pengelola warung/cafe.
Mengkonsumsi minuman keras akan berakibat fatal, bisa meninggal dunia. Sehingga apabila ada penjual serta pemilik warung /cafe yang menjual belikan minuman keras akan ditindak sesuai hukum dengan yang berlaku.
“Dalam kegiatan patroli/operasi ini tidak di temukan minuman keras dan situasi berlangsung aman, lancar,” pungkas Kapolsek.
Di sisi lain, Kapolsek juga menyampaikan terkait tempat parkir supaya diatur dan jangan sampai memenuhi jalan yang dapat menganggu penguna jalan lain, dan saat parkir agar di cek tidak ada kunci yang tertinggal/menempel pada sepeda karena akan memudahkan pelaku pencurian sepeda motor dan jangan membuat gaduh pada lingkungan .
Untuk di ketahui, Dua orang di wilayah hukum Polsek Balen meninggal dunia usai menggelar pesta minuman keras (miras). Kedua korban tewas setelah sempat mendapat perawatan medis di rumah sakit sebelumnya.
Kedua korban adalah Bambang Siswanto (44) warga Desa Mayangkawis, Balen. Korban meninggal pada Rabu 22 Mei 2024 sekitar pukul 02.00 WIB di RSUD Sosodoro Djatikusumo Kota Bojonegoro.
Sedangkan korban kedua yakni Pinarno (30) asal Desa Suwaloh, Balen. Korban meninggal di RSUD Sumberrejo juga pada Rabu sekitar pukul 15.00 WIB.
Hal ini mengakibatkan sebuah cafe di Desa Sidobandung yang di gunakan untuk pesta miras di tutup oleh aparat kepolisian. Kapolres Bojonegoro AKBP Mario Prahatinto sempat mendatangi lokasi kejadian pasca kejadian tersebut.
Penulis : Rozi