Kapolres Bojonegoro Ingatkan Anggotanya Agar Netral di Pilkada 2024

oleh 49 Dilihat
oleh

Bojonegoro, damarinfo.com – Kapolres Bojonegoro, AKBP Mario Prahatinto, ingatkan seluruh personel Polres Bojonegoro dan jajaran agar tetap menjaga netralitas jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bojonegoro yang digelar bulan November 2024 mendatang.

Saat memimpin Apel Pagi, Kapolres Bojonegoro menegaskan bahwa saat ini sudah memasuki tahapan Pilkada Kabupaten Bojonegoro. Sebagai anggota Polri wajib netral dan harus menjadi contoh yang baik di tengah-tengah masyarakat.

“Saya ingatkan kepada seluruh anggota Polres Bojonegoro, untuk tetap menjaga netralitas dalam Pilkada 2024,” tegas Kapolres dihadapan peserta Apel Pagi di halaman Mapolres, Senin 13-2024.

AKBP Mario juga menyampaikan bahwa netralitas Polri dalam Pemilu maupun Pilkada telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 28 ayat (1) yang menyebutkan Polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak terlibat dalam politik praktis. Pada ayat (2), lanjut Mario, Polri juga tidak boleh menggunakan hak pilih dan dipilih.

Baca Juga :   Kamtibmas Bojonegoro Akhir Tahun 2021, Angka Kejahatan Turun

Mario kembali menegaskan bahwa anggota Polri dilarang untuk membantu mendeklarasikan bakal pasangan calon dalam Pilkada.

Anggota Polri dilarang menghadiri pada kegiatan deklarasi, rapat, kampanye dan pertemuan maupun komunitas relawan, mempromosikan, menanggapi, dan menyebarluaskan gambar, foto pasangan calon, baik melalui media massa, media daring (online), dan media sosial.

Baca Juga :   Satreskrim Polres Bojonegoro Amankan 2 Orang dan 38 Unit Kendaraan Dalam Penggerebekan Judi Sabung Ayam

“Pedomani aturan yang berlaku sehingga anggota Polri khususnya anggota Polres Bojonegoro tidak melakukan pelanggaran terkait netralitas dalam Pilkada,” tandas AKBP Mario.

Lanjut Kapolres, Anggota Polri dilarang memberikan komentar, penilaian, mendiskusikan pengarahan apapun berkaitan dengan pasangan calon kepada keluarga atau masyarakat atau melakukan segala bentuk kegiatan politik praktis.

“Apabila masih ditemukan adanya anggota Polres Bojonegoro yang melanggar ketentuan terkait netralitas, maka akan dilakukan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku,” pungkas orang nomor satu di jajaran Polres Bojonegoro ini.

 

Penulis : Rozi

Sumber : Humasresbjn

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *