Probolinggo Kota – Kepolisian Resort (Polres) Probolinggo Kota mengamankan Spd (63) warga kecamatan Wonomerto Kabupaten Probolinggo. Spd yang berprofesi sebagai dukun ini diamankan atas perbuatan pencabulan terhadap bocah berusia 12 tahun.
Perbuatan tersangka Spd dilakukan sejak Mei 2020, dengan iming-iming uang Rp. 15 ribu, tersangka sudah melakukan perbuatan asusila tersebut sebanyak 10 kali.
Awalnya Keluarga korban tidak berani melapor ke pihak berwajib, pasalnya tersangka adalah seorang dukun, namun akhirnya memberanikan diri melaporkan peristiwa tidak terpuji tersebut ke Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Wonomerto.
Petugas selanjutnya menindaklanjuti laporan tersebut dengan meringkus tersangka. Dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui perbuatanya tersebut. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan pelaku, serta flashdisk.
“tersangka juga merekam aksinya dan disimpan dalam flashdisk” Kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Probolinggo kota, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Heri Sugiono, Selasa 1-9-2020.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 81 sub pasal 82 UU. RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU. RI nomor 23 tahun 2012 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Penulis : Syafik
Sumber : Instagram @cicpoldajatim