Bojonegoro,damarinfo.com – Kajian Sor Keres (KSK) kali ini Selasa 9-8-2022 digelar agak sore dari biasanya yakni pukul 15.00 WIB, karena menunggu narasumber Sukur Priyanto yang masih ada acara di Kecamatan Padangan Bojonegoro. Temanya masih menyoal Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Dana Abadi Pendidikan Berkelanjutan. Hanya sekitar 30 menit Sukur-panggilanya- bisa bersama kawan-kawan yang setia menunggu di bawah Kersen (Sor Keres) di Warungnya Bu Tyo di Jalan Dr. Soeharso Bojonegoro.
Pria yang juga Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat ini menyoal tentang belum adanya Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri tentang Dana Abadi seperti dalam amanat Undang-undang nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD). Menurut Sukur PP ini menjadi penting agar keberadaan Peraturan Daerah yang akan diterbitkan mempunyai dasar hukum teknis.
“Kita Setuju Dana Abadi, ini hal baik, tapi sebaiknya menunggu Peraturan Pemerintah, Bojonegoro tetap akan menjadi yang pertama koq seperti harapan Bupati Bojonegoro” Kata Pria yang menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro ini.
Lanjut Sukur, mengenai materi Raperdanya terlalu luas, tidak membahas secara detil persoalan-persoalan yang muncul, misal bank tempat penyimpanan dana abadi, pengelola Dana Abadi, penerima manfaat Dana Abadi dan aturan-aturan lain yang perlu agar manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat Bojonegoro secara berkeadilan, jumlah dana abadi yang disimpan apakah menganggu program wajib pemerintah kabupaten.
“Jika tidak diatur dalam Perda sama saja kita sama saja kita memberi cek kosong kepada kepala daerah untuk mengatur hal-hal yang belum diatur dalam Perda” Kata Sukur
Sukur lalu mencotohkan soal bank tempat menyimpan Dana Abadi yang belum diatur dalam Raperda, semestinya tidak hanya disimpan dalam satu bank milik pemerintah, sehingga ada kompetisi untuk memberikan penerimaan dalam bentuk deviden atau bunga yang lebih besar untuk Pemerintah Kabupaten Bojonegoro. Menurut Sukur jika tidak atur dalam Perda maka diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) sehingga berpotensi memunculkan subyektifitas berdasar kepentingan pribadi atau kelompok.
Sementara itu Bupati Bojonegoro Anna Muawanah saat hadir dalam KSK seri-8, Selasa 2 Agustus 2022 menyampaikan Perda dapat diamandemen sesuai perkembangan bila diperlukan
“yang tidak bisa diamandemen hanya Al Qur’an, kenapa bingung mengamandemen Perda” Kata Bupati Anna Muawanah.
Penulis : Syafik