Kades di Bojonegoro Ditahan atas Dugaan Korupsi, Carik jadi Pelaksana Harian (Plh)

oleh -
oleh
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Bojonegoro Machmuddin.Foto/Humas Pemkab Bojonegoro

Bojonegoro,damarinfo.com – Perkara Korupsi dana Bantuan Keuangan Khusus Kepada Pemerintah Desa atau biasa disebut BKD di Bojonegoro memasuki babak lanjutan. Setelah salah satu tersangka sudah mendapat hukuman dari Majelis Hakim, kali ini empat Kepala Desa (Kades) yang diduga terlibat dalam perkara yang merugikan negara Rp. 1,2 miliar lebih tersebut menjadi tersangka dan ditahan di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Jatim.

Untuk menjaga agar pelaksanaan pelayanan pemerintahan desa tetap berjalan, maka Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Camat menunjuk Pelaksana Harian (Plh) .

“Sambil menunggu pemberhentian sementara dan pengangkatan Pj (Penjabat)” Kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bojonegoro Mahmudin.

Seperti diberitakan sebelumnya Sementara itu, Kanit I Unit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim, Kompol I Putu Angga Feriyana menjelaskan, perkara ini adalah lanjutan atau split dari perkara sebelumnya dengan tersangka yang sudah naik status terdakwa Bambang Sudjatmiko.

Baca Juga :   Lampaui Target, Tahun 2023 Polres Bojonegoro Tangani 3 Kasus Korupsi Namun, Tidak Ada Yang di Pidana

“Saat ini Bambang Sudjatmiko sudah dilakukan penuntutan dan persidangan dan sudah incra sudah vonis 7 tahun yang penyidikannya di tahun 2023,” terang Kompol I Putu Angga.

Dari pengembangan kasus tersebut, penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim akhirnya menetapkan 4 oknum kades sebagai tersangka baru.

“Dari pengembangan kasus tersebut kami menetapkan 4 oknum kepala desa sebagai tersangka baru,” kata Kompol I Putu Angga.

Empat oknum kepala desa yang ditetapkan tersangka adalah WST Kades Tebon, SPR Kades Dengok, SKR Kades Purworejo, dan SYF Kades Kuncen, Kecamatan Padangan.

Kompol I Putu Angga menyebutkan, bahwa terdakwa Bambang adalah pensiunan PU Provinsi Jatim, kemudian dia juga berprofesi sebagai kontraktor.

“Kasus ini yakni proyek pembangunan rijid beton jalan desa, sedangkan terdakwa Bambang, selaku pensiunan PU Provinsi Jatim, kemudian dia juga berprofesi sebagai kontraktor,” tambah Kompol I Putu Angga.

Baca Juga :   Kades Kapas Ditahan, Camat Kapas Siapkan Pj

Modus operandi yang dilakukan empat tersangka lanjut Kompol I Putu Angga. bahwa pengelolaan anggaran BKK ini yang seharusnya dilakukan lelang, namun dilakukan penunjukkan langsung kepada Bambang Soedjatmiko yang terdakwa sebelumnya.

Berikutnya juga dari proses penarikan anggaran rekening tidak sesuai prosedur yang berlaku dan langsung diserahkan ke saudara Bambang.

“Ini melanggar aturan yang berlaku yang dituangkan di Perbup dan tata cara pengelolaan barang dan jasa pengelolaan anggaran BKK,” jelas Kompol I Putu Angga.

Kepada keempat tersangka baru dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor Nomor 31 tahun 1999 dan dirubah ke UU Nomor 20 tahun 2001, ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama seumur hidup dan denda paling sedikit Rp 300 juta paling banyak Rp 1 milyar.

Penulis : Syafik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *