Bojonegoro, damarinfo.com- salah satu sumber pendapatan pemerintah daerah adalah dana transfer dari Pemerintah Pusat. Bentuknya di antaranya adalah Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dan non fisik.
Untuk tahun 2023, Pemerintah Pusat melalui Menteri Keuangan telah menyampaikan rincian Dana Transfer Umum (DTU) tahun anggaran 2023. Jumlah total DTU tahun 2023 secara nasional adalah Rp. 653.921.236.458.000 (Enam Ratus lima puluh tiga triliun lebih) yang dialokasikan untuk 545 Pemerintah Daerah (Provinsi dan Kabupaten/kota).
Untuk tingkat Kabupaten/Kota, Penerima DTU terbesar adalah Kabupaten Kutai Kertanegara yakni sebesar Rp. 5,41 triliun, urutan kedua adalah Kabupaten Kutai Timur dengan nilai DTU sebesar Rp. 4,41 dan ketiga adalah Kabupaten Bojonegoro dengan DTU sebesar Rp. 4,11 triliun.
Kota Padang Panjang menjadi Kota dengan penerimaan dana dari pusat terendah yakni Rp. 377.709.514.000 (Tiga Ratus Tujuh Puluh Tujuh miliar lebih), penerima DTU terendah ke dua adalah Kota Sabang dengan nilai 390.679.742.000, dan di urutan ketiga adalah Kota Kotamobagu dengan nilai DTU sebesar Rp. 392.951.823.000.
DTU yang bakal diterima oleh Kabupaten Bojonegoro pada tahun 2023 terdiri dari DBH Rp. 2.814.947.894.000 (Dua Triliun Delapan Ratus Miliar lebih), DAU sebesar Rp. 900.580.322.000 (Sembilan Ratus Miliar lebih ), DAK Fisik dengan nilai Rp. 34.257.391.000 (Tiga Puluh Empat miliar lebih ) dan DAK Non Fisik sebesar Rp. 362.687.736.000. Jumlah Besaran DTU dengan menambahkan Dana Desa yang dialokasi untuk tahun 2023 adalah sebesar Rp. 4.508.435.673.000 (Empat Triliun Setengah Lebih).
Penulis : Syafik