Blora-Sterilisasi jenazah maupun peralatan yang digunakan untuk pemulasaran jenazah warga positif corona dilakukan berlapis-lapis. Dipastikan peralatan tersebut tidak menjadi sarana penyebar virus yang menyebar dari Wuhan, Cina itu.
Dengan begitu, tidak ada alasan bagi masyarakat untuk menolak daerahnya dijadikan tempat pemakaman warga yang positif virus korona. ‘’Virus corona itu menular dari droplet (cairan bersin dan batuk). Kan tidak mungkin ada mayat bersin atau batuk,’’ ujar Edi Dwi Siswanto, tim pemulasaran jenazah covid-19 RSUD dr R Soetijono Kabupaten Blora saat memberikan pelatihan pemulasaran jenazah covid-19 di halaman belakang kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Blora, Selasa 19-5-2020.
Pelatihan yang digelar Dinkes tersebut diikuti Babinsa (TNI) dan Bhabinkantibmas (Polri) serta seksi keamanan dan ketertiban (trantib) kecamatan. Tim pemulasaran dari RSUD Blora telah beberapa kali melakukan pemakaman jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) maupun positif covid-19. ‘’Dalam kondisi pandemi corona, banyak warga yang ketakutan dan tidak mau diajak memakamkan jenazah. Makanya Babinsa dan Bhabinkantibmas biasanya diminta bantuannya dalam pemakaman jenazah,’’ kata Kepala Bidang Pencegahan Penanggulangan Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Permukiman (P3PLP) Dinkes Blora Edi Sucipto.
Dalam pelatihan para peserta ditunjukkan prosedur dan tatacara pemulasaran jenazah covid-19. Petugas yang mengenakan baju hazmat lengkap dan masker N-95. Menurut Edi Dwi Siswanto, ada banyak versi prosedur pemulasaran jenazah covid-19 dari sejumlah organisasi di bidang kesehatan. Pihaknya memilih salah satunya yang dinilai lebih praktis namun tetap aman dari penularan covid-19. ‘’Setiap kali tahapan pemulasaran jenazah, petugas yang memakai sarung tangan plastik berlapis-lapis harus membersihkan sarung tangannya dengan cairan pembersih,’’ tandasnya. Baju hazmat dan peralatan yang digunakan petugas itupun hanya sekali pakai.
Sterilisasi dilakukan pada bahan dan peralatan yang digunakan untuk membungkus jenazah. Mulai dari kain kafan, pembungkus plastik hingga peti jenazah. Sterilisasi dengan menyemprotkan cairan pembersih disinfektan. Meski demikian, hak-hak jenazah seperti dikafani dan disholati juga dipenuhi.
Namun untuk dimandikan diganti tayamum. Sedangkan untuk penggalian kubur bisa dilakukan warga karena jenazah belum tiba di pemakaman. Adapun pemakaman hingga memasukan jenazah ke liat kubur dilakukan oleh petugas yang mengenakan baju alat pelindung diri (APD) lengkap.
Penulis : Ais