Jalan Rusak dan Isu Penting Pilkades Bojonegoro

oleh -

Bojonegoro-. Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Bojonegoro menggelar survei terkait digelarnya Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak gelombang III 2020 di Bojonegoro yang digelar Rabu 19-2-2020.

Survei dengan tema ‘Persepsi calon kepala desa pada Pilkades Serentak 2020 ini, mengangkat sejumlah tema.Di antaranya soal ketidakpuasan terhadap jalan rusak di Bojonegoro. Juga masalah praktik politik uang, juga tentu persoalan lain di akar rumput.

Dalam prolognya disebutkan, lembaga riset dan survei Garis Surya bersama Asosiasi untuk Demokrasi dan Kesejahteraan Sosial (Ademos) bekerjasama dengan PDPM Bojonegoro, memulai turun di lapangan pada 10 Januari hingga 10 Februari 2020. Jumlah sample di survei ini sebanyak 194 calon kepala desa dengan margin of error +/- 2.83 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen. Klaster survei menjangkau 28 Kecamatan.

Sedangkan stratifikasi survei ini adalah proporsi jenis kelamin dan status (petahana dan baru) calon kepala desa. Setiap pewawancara mewawancarai 10 calon kepala desa terpilih.

Menurut Direktur Garis Surya, Ahmad Solikin, maksud dan tujuan dari survei ini adalah, mengukur pendalaman demokrasi pada level desa melalui persepsi calon kepala desa. Demokrasi nasional akan kokoh apabila disokong oleh demokrasi di tingkat akar rumput. Apalagi sejauh ini masyarakat Desa hanya ‘dilibatkan’ dalam perhelatan-perhelatan “demokratis” daerah maupun nasional. “Seperti dalam Pemilu, Pemilukada langsung, atau menjadi objek pengaturan dalam otonomi daerah,” ujarnya dalam pengantar laporan survei yang diterima damarinfo.com, Selasa 18-2-2020.

Tim survei dari PDPM, Garis Surya dan Ademos.Foto/dok.PDPM Bojonegoro

Tujuh pokok dan analisis hasil survei.

Pertama, Survei ini menunjukkan motivasi dari para cakades ketika mencalonkan dirinya menjadi kepala desa, atas dasar ketidakpuasan terhadap beberapa isu penting di Bojonegoro. Di antaranya soal ketidakpuasan terhadap; jalan rusak (79 persen), pendampingan pertanian dan distribusi pupuk (74 persen), kurangnya modal dan pembinaan usaha masyarakat (73 persen), pengembangan potensi pemuda (73 persen) dan pelayanan kesehatan (70 persen).

Soal permasalahan pokok apa yang dialami desa-desa di Bojonegoro; pengembangan potensi wisata (78 persen), penataan tanah, tata kota dan ruang terbuka hijau (68 persen), mengatasi kemiskinan (66 persen), pengelolaan sampah dan sanitasi (66 persen), potensi peternakan (58 persen), pemerintahan bebas dari korupsi (57 persen), penyediaan air bersih dan irigasi (55 persen) dan pembangunan jalan (52 persen).

Baca Juga :   Komisaris dan Direktur PT ADS Belum Bisa Ditetapkan

Dua- Terkait aspek kepentingan masyarakat. Ketika ditanya terkait pentingnya pelibatan masyarakat dalam proses politik desa, mereka menjawab hampir (85 persen) sangat setuju. Tetapi terkait undang-undang desa yang menjadi pokok penyelenggaraan pemerintahan desa, sebanyak (67 persen) tidak mengetahui detailnya. UU Desa secara spesifik memerintahkan Kepala Desa dan BPD (Badan Permusyawaratan Daerah) untuk melaksanakan kehidupan demokrasi. Kewajiban serupa berlaku bagi desa, yaitu untuk mengembangkan kehidupan demokrasi. Itu berarti, UU Desa tengah mensinergikan demokrasi sebagai kewajiban bagi elit Desa (Kades dan BPD) dengan pengembangan tata sosial dan budaya demokrasi masyarakat Desa secara keseluruhan. Apabila sinergi keduanya dapat terjadi, kokohnya demokrasi secara nasional terwujud.

Tiga-Survei ini menunjukkan bahwa persepsi calon kepala desa terhadap isu musyawarah sangat baik dan memahami terkait aspek-aspek musyawarah (87 persen) sangat setuju. Setiap keputusan Desa mengutamakan proses musyawarah mufakat. Musyawarah sebagai prinsip demokrasi Desa merupakan bagian dari rekognisi atas kearifan lokal yang dimiliki oleh masyarakat Desa. Termasuk di dalamnya merekognisi sifat- sifat kegotong-royongan, kebersamaan, dan kolektivitas.

Untuk aspek partisipasidan keikutsertaan masyarakat Desa dalam setiap kegiatan dan pengambilan keputusan strategis Desa (90persen) sangat setuju dengan hal tersebut. UU Desa meletakkan sifat partisipatif sebagai asas pengaturan, yang artinya berkehendak untuk menopang proses demokratisasi di Desa. Partisipasi dilaksanakan tanpa memandang perbedaan gender (laki-laki/perempuan), tingkat ekonomi (miskin/kaya), status sosial (tokoh/orang biasa), dan seterusnya.

Empat -Dalam aspek potensi money politics, para calon kepala desa (90 persen) sepakat bahwa proses pilkades harus berlangsung secara aman, damai dan kondusif. Dilanjut pertanyaan pelaksanaan pilkades tanpa money politik (59 persen) sangat setuju, (17 persen) cukup setuju, (12 persen) kurang setuju, (1 persen) sangat tidak setuju, selebihnya menjawab tidak tahu.

Terkait politik uang. Apakah di desa tersebut pada pilkades kemarin ada praktik politik uang dari 30 persen total responden sebanyak (76 persen) menjawab ada praktik politik uang. Ditanya terkait apakah akan menggunakan cara yang sama (politik uang) dalam memenangkan kontestasi (41 persen) menjawab iya. Hal ini menunjukkan praktik politik uang masih menjadi sebuah keniscayaan bagi sebagian calon kepala desa di Bojonegoro dalam memenangkan kontestasi.

Baca Juga :   Manajemen dan Pekerja PEPC Donasi Alat Kesehatan dan Vitamin

Lima -Tingkat toleransi di Bojonegoro sangat tinggi. Terkait sikap saling menghormati atas pilihan yang berbeda, tanpa mencela, merendahkan atau meremehkan (89 persen) sangat setuju akan hal itu. Toleransi merupakan prinsip demokrasi selanjutnya yang harus dikembangkan dalam demokrasi Desa. Prinsip ini berarti sikap menghormati atas sikap atau pendapat berbeda, tanpa mencela, merendahkan, atau meremehkan.

Enam-Transparansi dan akuntabel merupakan aspek kunci proses demokrasi. Pemahaman para calon kepala desa terkait transparansi dan akuntabilitas di angka (88 persen) sangat setuju di proses itu. Proses politik Desa berlangsung sebagai kegiatan yang berlangsung demi kepentingan masyarakat Desa. Sebab itu masyarakat Desa harus tahu apa yang tengah berlangsung dalam proses politik Desa. Prinsip transparan berarti tidak ada yang disembunyikan dari masyarakat Desa, kemudahan dalam mengakses informasi,memberikan informasi secara benar, baik dalam hal materi permusyawaratan atau anggaran. Masyarakat Desa juga berhak untuk tahu pengelolaan keuangan Desa, dari penganggaran, pengalokasian, dan penggunaan keuangan Desa.

Tujuh-Kriteria Kepala Desa yang ideal menurut para calon adalah; memiliki program bagus (95 persen), merakyat dan akrab dengan rakyat serta suka membantu rakyat (95 persen), berpengetahuan luas (95 persen), jujur dan bersih dari korupsi (95 persen), memiliki komitmen dalam pembangunan (95 persen), mampu menampung aspirasi rakyat (94 persen), inivatif (93 persen), melestarikan budaya desa (93 persen) dan menjunjung tinggi hukum adat dan istiadat desa (90 persen).

Ketua Umum PDPM Bojonegoro Ali Zulkarnain mengatakan, survei yang dilakukan lembaganya, dalam rangka membantu peningkatan kwalitas masyarakat di desa. Juga yang penting, menjaga dan merawat Sumber Daya Manusia (SDM) terutama pemahaman masyarakat terhadap calon yang dipilih sebagai calon kepala desa. “Tentu kita sebagai pemuda ikut membantu itu,” tegasnya.
Penulis : Sujatmiko/bahan hasil survei PD Pemuda Muhammadiyah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *