Bojonegoro,damarinfo.com – Undang-undang memberikan dua jalur untuk mendaftar dalam pemilihan Kepala daerah (Pilkada), yakni jalur partai politik atau gabungan partai politik dan jalur perseorangan atau independen.
Untuk daftar melalui jalur independen, bakal pasangan calon (bapaslon) bupati dan wakil bupati di Bojonegoro harus mendapatkan dukungan sebanyak 6,5 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau 67.200 dukungan dan tersebar di 50 % jumlah kecamatan di Bojonegoro atau 15 kecamatan.
Dokumen dukungan tersebut terdiri dari formulir dukungan dan melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Bojonegoro. Dokumen syarat dukungan tersebut harus diunggah ke aplikasi Sistem Pencalonan Kepala Daerah (Silonkada) Pilkada tahun 2024.
Bapaslon Nurul Azizah-Nafik Sahal telah menyerahkan dokumen syarat dukungan tersebut dan telah mengunggahnya ke Silonkada, jumlah yang diunggah sebanyak 83 ribu dokumen syarat dukungan. Setelah dilakukan verifikasi administrasi didapatkan dokumen dukungan yang Belum Memenuhi Syarat (BMS) sebanyak 14.501 dokumen, yang Memenuhi Syarat (MS) sebanyak 53.449 dokumen dan yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 15.0054 dokumen.
“BMS dan MS itu dianggap Memenuhi Syarat (MS), jumlahnya sudah memenuhi syarat minimal dukungan” Kata Komisi Pemilhan Umum (KPU) Bojonegoro Fatkur Rohman.
Lanjut Rohman-panggilannya- sesuai dengan surat dari KPU Republik Indonesia nomor 815/PL.02.7-SD/05/2024 poin ke 3 huruf b, BMS itu dianggap MS dan KPU Bojonegoro memberikan kesempatan kepada Bapaslon independen untuk memperbaiki dokumen yang BMS sampai tanggal 7-Juni-2024. Selanjutnya dilakukanverifikasi administrasi dari dokumen perbaikan yang diajukan tanggal 8-18 Juni -2024, sebelum dilakukan verifikasi faktual ke satu.
Sesuai jadwal yang tersebut dalam Surat Keputusan KPU RI nomor 532 tahun 2024, verifikasi faktual ke satu dilaksanakan mulai 3-16 Juni-2024 dan dilakukan rekapitulasi jumlah syarat dukungan di tingkat Kabupaten 24-30 Juni 2024. Tahap selanjutnya adalah Penyerahan Perbaikan dokumen syarat dukungan 1-7 Juli 2024. Dan dilanjutkan verifikasi administrasi (lagi) dokumen syarat dukungan perbaikan tanggal 8 – 20 Juli 2024.
Setelah rekapitulasi hasil verifikasi administrasi perbaikan hasil verifikasi faktual pertama, dilakukan verifikasi faktual ke dua tanggal 24 Juli – 2 Agustus 2024, setelah itu dilakukan rekapitulasi faktual ke dua tanggal 8 – 14 Agustus 2024. Tahapan terakhir adalah penetapan pemenuhan syarat dukungan yang dijadwalkan pada tanggal 8 – 19 Agustus 2024.
Jika syarat dukungan Nurul Azizah-Nafik Sahal ditetapkan Memenuhi Syarat (MS) dukungan maka berbekal hasil penetapatan tersebut Bapaslon ini bisa mendaftar menjadi pasangan calon bupati dan wakil bupati Bojonegoro dari jalur perseorangan di Pilkada Bojonegoro tahun 2024 pada tanggal 27 – 29 Agustus 2024.
Penulis : Syafik