Bojonegoro – Buron atau kerap disebut Daftar Pencarian Orang (DPO) tersangka pelaku pencurian dengan kekerasa (curas) berhasil ditangkap anggota reserse mobile (resmob) Kepolisian Resor Bojonegoro. Polisi terpaksa menembak kaki tersangka pelaku karena melakukan perlawanan saat ditangkap.
Tersangka pelaku berinisial TRPB,20 tahun, beralamat di Desa Sumbangtimun, Kecamatan Trucuk, Bojonegoro. Dalam cacatan di Polres Bojonegoro, tersangka pelaku, sempat jadi buron, atas kasus tindak pidana curas di Kelurahan Mojokampung Kecamatan Bojonegoro, pada 2-Agustus-2019 silam atau sekitar 20 bulan lamanya. Kini tersangka ditahan di rutan Polres Bojonegoro berikut barang bukti dan saksi.
Kepala Kepolisian Resort Bojonegoro AKBP Eva Guna Pandia mengungkapkan, tersangka TRBP adalah DPO kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Basuki Rahmat, pada 2 Agustus 2019 pukul 22.00 WIB, tepatnya di Kelurahan Mojokampung Kecamatan Bojonegoro. Sedangkan tersangka lainnya sudah di tahann terlebih dahulu oleh polisi. “Ini tersangka melakukan aksinya bersama 5 tersangka lainnya yang sudah ditahan,” ujarnya dalam jumpa pers di Markas Polres Bojonegoro, Selasa 9-Maret-2021.
Lanjut Kapolres, tersangka dalam menjalankan aksinya dengan memukul korban terlebih dahulu kemudian merampas handpone merk xiomi note 4x. Dalam pelariannya akhirnya polisi berhasil menangkapnya pada 8 Maret 2021 di sebuah tempat di Kota Bojonegoro.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pencurian dengan kekerasan. Sedangkan ancaman selama sembilan tahun lamanya.
Penulis : Rozikin