Bojonegoro, damarinfo.com – Usulan agar Guru Madrasah baik Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) mendapatkan insentif dari Pemerintah Kabupaten Bojonegoro belum ada kepastian sampai berita ini ditulis. Pasalnya usulan ini masih akan dibahas pada pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Sementara (KUA PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022 pada rapat berikutnya.
Adalah anggota Badan Anggaran (Banggar) dari Fraksi Gerindra, Maftukhan yang mempertanyakan tentang insentif Guru Madrasah pada Rapat Banggar DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkab Bojonegoro, Kamis 7-10-2021. Maftukhan menanyakan kepada TAPD alokasi anggaran insentif guru madrasah pada KUA PPAS APBD tahun 2022. Politis muda dari Kecamatan Purwosari ini menyampaikan dasar hukum tentang insentif tersebut yakni Peraturan Daerah nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaran Pendidikan di Kabupaten Bojonegoro.
“guru madrasah non PNS itu gajinya di bawah Rp. 500 ribu perbulannya, saat ini Bojonegoro sudah memiliki Perda Pendidikan semestinya di realisasikan,” tegasnya.

Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro Lasiran menjawab dalam rapat tersebut jika sebanyak 1.900 guru non PNS madrasah tidak tercover dalam anggaran di KUA PPAS 2022, alasanya guru-guru tersebut dibawah naungan Kementerian Agama. Sementara insentif tersebut untuk GTT/PTT di bawah naungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
“ini sebenarnya di batasi oleh kewenangan, kalau GTT / PTT di bawah naungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro” tandasnya.
Sementara itu, Anggota Banggar lainnya Ahmad Supriyanto mengatakan jika insentif guru madrasah non PNS sesuai hasil rapat malam tersebut tidak di anggarakan.
“mboten (tidak) mas” jawabnya singkat tanpa menjelaskan alasanya karena regulasi atau sebab yang lain.
Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kementerian Agama Kabupaten Bojonegoro Abdul Wahid dengan tidak di akomodirnya usulan insentif guru madrasah non PNS tersebut mengaku kecewa.
“Iya kecewa mas” pungkasnya.
Sebelumnya, Banggar DPRD mengusulkan guru madrasah non PNS agar di akomodir untuk mendapatkan insentif yaitu Rp. 300 ribu setiap bulannya. Jumlah guru madrasah non PNS adalah 1.900 orang sehingga jika dihitung dalam selama setahun maka anggaran yang harus disiapkan kurang lebihnya sebesar Rp. 6,8 miliar.
Kandaskah usulan insentif bagi guru madrasah? Hal ini masih menunggu hasil rapat yang hingga berita ini ditulis masih dalam pembahasan.
Penulis : Rozikin
Editor : Syafik