Ini Sanksi bagi Pelanggar Masker di Bojonegoro

oleh -18 Dilihat
Tim Polisi Lalu lintas Polres Bojonegoro membagikan gratis masker ke pengendara sepeda motor yang tak menggunakan masker saat melintas.Foto/Dok. Humas Polres Bojonegoro

Bojonegoro – Kepala Bagian (Kabag) Humas Pemkab Bojonegoro Masirin menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Bojonegoro telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 38 tahun 2020. Perbup ini mengatur tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Bojonegoro.

“Perbup untuk penegakan disiplin sudah diterbtikan,” kata Masirin.

Dalam Perbup yang ditanda tangani tanggal 18 September 2020 tersebut, salah satunya mengatur tentang sanksi, yakni pada Bab VIII. Sanksi diberikan untuk perorangan, pelaku usaha, penanggung jawab kegiatan, pengelola atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar Kewajiban seperti tertera pada pasal 6.

Untuk perorangan sanksi yang diterapkan adalah 1. Teguran Lisan dan Tertulis, 2. Mengucapkan Teks Pancasila, 3. Menyanyikan salah satu Lagu Nasional, 4. Denda Administrasi Rp. 50.000 dan/atau, 5. Kerja Sosial berupa membersihkan fasiltias umum.

Baca Juga :   Polisi Banyuwangi Tangkap Pelaku Penggelapan Motor di 14 TKP

Sementara untuk Pelaku Usaha, Penanggung Jawab Kegiatan, Pengelola atau Penanggung Jawab Tempat dan Fasilitas Umum, 1. Teguran Lisan dan Tertulis, 2 Denda Administrasi Rp. 250.000, 3. Penghentian Sementara Operasional Usaha, 4. Penutupan/Penghentian Kegiatan dan /atau 5. Pencabutan izin usaha sesuai ketentuan yang berlaku.

(Infografis Saknsi Tidak Pakai Masker/Perbup Bojonegoro nomor 38 Tahun 2020. Editor : Syafik)

Perbup yang ditanda tangani Bupati Bojonegoro Anna Muawanah ini juga mengatur tentang rekomendasi kegiatan yang mengumpulkan massa. Pasal 7 menyebutkan bahwa setiap kegiatan yang dengan kerumunan massa wajib mendapatkan rekomendasi dari gugus tugas sesuai tingkatanya. Dari tingkat Desa hingga tingkat Kabupaten.

Baca Juga :   Polisi Bojonegoro Bagikan Masker Gratis ke Warga

Prasetyo, 39 tahun, warga Kelurahan Klangon member respek terhadap penegakan aturan terkait penggunaan masker. Jika aturan ini ditegakkan, paling tidak bisa mengurangi dampak penyebaran virus corona. Juga tentu masyarakat akan bisa belajar disiplin dan juga kesehatan.”Jadi harusnya masyarakat sadar. Masker dipakai karena sadar kesehatan atau takut didenda,” tegasnya pada damarinfo.com, Minggu 20-September-2020.
Penulis : Syafik
Editor : Sujatmiko

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *