Bojonegoro – Kepala Bagian (Kabag) Humas Pemkab Bojonegoro Masirin menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Bojonegoro telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 38 tahun 2020. Perbup ini mengatur tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Bojonegoro.
“Perbup untuk penegakan disiplin sudah diterbtikan,” kata Masirin.
Dalam Perbup yang ditanda tangani tanggal 18 September 2020 tersebut, salah satunya mengatur tentang sanksi, yakni pada Bab VIII. Sanksi diberikan untuk perorangan, pelaku usaha, penanggung jawab kegiatan, pengelola atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar Kewajiban seperti tertera pada pasal 6.
Untuk perorangan sanksi yang diterapkan adalah 1. Teguran Lisan dan Tertulis, 2. Mengucapkan Teks Pancasila, 3. Menyanyikan salah satu Lagu Nasional, 4. Denda Administrasi Rp. 50.000 dan/atau, 5. Kerja Sosial berupa membersihkan fasiltias umum.
Sementara untuk Pelaku Usaha, Penanggung Jawab Kegiatan, Pengelola atau Penanggung Jawab Tempat dan Fasilitas Umum, 1. Teguran Lisan dan Tertulis, 2 Denda Administrasi Rp. 250.000, 3. Penghentian Sementara Operasional Usaha, 4. Penutupan/Penghentian Kegiatan dan /atau 5. Pencabutan izin usaha sesuai ketentuan yang berlaku.
Perbup yang ditanda tangani Bupati Bojonegoro Anna Muawanah ini juga mengatur tentang rekomendasi kegiatan yang mengumpulkan massa. Pasal 7 menyebutkan bahwa setiap kegiatan yang dengan kerumunan massa wajib mendapatkan rekomendasi dari gugus tugas sesuai tingkatanya. Dari tingkat Desa hingga tingkat Kabupaten.
Prasetyo, 39 tahun, warga Kelurahan Klangon member respek terhadap penegakan aturan terkait penggunaan masker. Jika aturan ini ditegakkan, paling tidak bisa mengurangi dampak penyebaran virus corona. Juga tentu masyarakat akan bisa belajar disiplin dan juga kesehatan.”Jadi harusnya masyarakat sadar. Masker dipakai karena sadar kesehatan atau takut didenda,” tegasnya pada damarinfo.com, Minggu 20-September-2020.
Penulis : Syafik
Editor : Sujatmiko