Bojonegoro,damarinfo.com – Honor badan ad hoc penyelenggara pemilihan umum (Pemilu) di antaranya Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih), Panitia Pemungutan suara Luar Negeri (PPLN), Kelompok Pemungutan suara Luar Negeri (KPPLN) dan Pantarlih LN Pemilu tahun 2024 diputuskan naik dibanding Pemilu tahun 2020 dan 2019 lalu.
Mengutip laman https://kab-manggaraibarat.kpu.go.id/ keputusan kenaikan ini dituangkan dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 05 Agustus 2022 perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan. Besaran Kenaikannya sebagai berikut;

Selain kenaikan honor badan ad hoc tersebut, Pemerintah juga telah menetapkan Santunan Kecelakaan Kerja bagi badan ad hoc pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 sebagai berikut:
1. Meninggal = Rp36.000.000 per orang;
2. Catat Permanen = Rp30.800.000 per orang;
3. Luka Berat = Rp16.500.000 per orang;
4. Luka Sedang = Rp8.250.000 per orang; dan
5. Bantuan Biaya Pemakaman = Rp10.000.000 per orang.
Sementara itu Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro Mustofirin menyampaikan pihaknya menunggu Keputusan Resmi dari KPU Republik Indonesia.
“Terkait honor dan pelaksanaan rekruitmen PPK, kita tunggu kepastian dari KPU RI” Kata Firin.
Penulis : Syafik