Bojonegoro, damarinfo.com – Dalam kurun waktu bulan Mei – Juni 2022 sebanyak 6 kasus pencurian kendaraan bermotor berhasil di ungkap Kepolisian Resort Bojonegoro. mulai aksi pencurian yang di lakukan di rumah korban hingga di pinggir jalan yang di tinggal korbannya ke sawah.
Penyampaian ungkap kasus pencurian kendaraan bermotor ini di sampaikan oleh Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad dalam konfrensi pers di halaman Mapolres setempat, yang mana sebanyak 7 orang tersangka telah di amankan dari total 6 kasus laporan polisi yang ada. dan pelakunya tidak lain adalah orang Bojonegoro sendiri.
“Pelaku pencurian orang Bojonegoro sini saja,” ujarnya pada Selasa, 14-Juni-2022.
Lanjut Kapolres, dari 6 kasus dengan 7 tersangka ini di amankan beserta barang buktinya yakni berupa sepeda motor. modus operandinya yaitu dalam menjalankan aksinya ada yang masuk ke dalam pagar rumah ada juga yang di pinggir jalan persawahan dengan korbannya adalah petani yang memarkir motornya di pinggir jalan, kemudian di tinggal ke sawahnya.
“Hasil penjualan motor curian tersebut di gunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari,” tandas mantan Sepripim Kapolri Timur Paradopo ini.
Enam Tempat Kejadian Perkara (TKP) pencurian ini pertama, lokasi rumah makan siput pelangi, kedua rumah warga di Desa Pilang Kecamatan Kanor, ketiga di Desa Kedungarum Kecamatan Kanor, Keempat Ponpes Al-Quzi pencurian handpon,
Kelima di Desa Sumodikaran pelaku masuk rumah korban kemudian mencuri motor dan handpon, Keenam pencurian mobil dinas Bupati yang saat ini sudah di.limpahkan ke Kejaksaan Negeri.
“Pelaku kita jerat pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara dan ada yang di jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hujuman 7 tahun penjara,” pungkas pria yang berbangka melati dua di pundaknya ini.
Penulis : Rozikin