Hasil Temuan Pansus III LKPJ Bupati Bojonegoro tahun 2021. Isinya Memprihatinkan

oleh 67 Dilihat
oleh
(Ketua Pansus III LKPJ Bupati Bojonegoro tahun 2021, Natasya Devianti)

Bojonegoro – Setelah melalui Rapat Kerja dengan mitra Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Bojonegoro. Panitia Khusus III Laporan Kinerja dan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Bojonegoro menemukan beberapa hal yang harus ditindak lanjuti.

Diantara temuan dari Pansus III adalah tidak direalisasikanya hibah kepada Lembaga TK/PAUD dan lembaga keagamaan dari Dinas Pendidikan dan Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra). Pansus menilai ada kesengajaan dari pihak Pemkab Bojonegoro, dasarnya adalah tidak ada alasan yang jelas atas tidak direalisasikanya dana yang sudah tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bojonegoro tahun 2021.

“alasan yang disampaikan tidak ada proposal, padalah setelah kita kroscek mereka sudah mengirim proposal” Kata Ketua Pansus III Natasya Devianti.

Lanjut Sasa-panggilanya- Perda adalah produk hukum yang harus dilaksanakan, sehingga tidak melaksanakan Perda APBD adalah bentuk ketidak patuhan hukum sehingga harus dilakukan tindakan lebih lanjut.

Dari hasil temuan tersebut maka Pansus III merekomendasikan agar DPRD bisa menggunakan Hak yang dimiliki untuk menindak lanjuti adanya indikasi adanya unsur kesengajaan untuk tidak melaksanakan program/kegiatan ini dan harus ada sanksi yang tegas terhadap adanya upaya dengan sengaja tidak menjalankan APBD sebagai produk hukum.

Baca Juga :   Pimpinan DPRD Bertemu Pansus III LKPJ Bahas Rekomendasi. Ada Apa?

Temuan lain dari Pansus III adalah Dinas Pendidikan tidak mampu menyajikan data yang rinci terkait kondisi sarana prasarana infrastruktur pendidikan di kabupaten Bojonegoro. Sehingga tidak diketahui mana saja sekolah yang rusak berat, sedang dan ringan.

“data ini penting sebagai dasar penganggaran di Tahun Anggaran kedepannya, dalam rangka peningkatan sarana dan prasarana yang selama ini dinilai kurang memadai” Tegas Politisi Perempuan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P) ini.

Rekomendasi dari temuan ini adalah  agar segera di lakukan proses pendataan dengan melakukan proses verifikasi langsung di lapangan agar persoalan tidak adanya data base kondisi infrastruktur pendidikan bisa segera di selesaikan termasuk menyiapkan data base sumber daya manusia (SDM) di lingkup dunia pendidikan kabupaten Bojonegoro, agar dalam merencanakan program dan anggaran berbasis prioritas

Baca Juga :   DPRD Apresiasi Capaian IPM Bojonegoro Tahun 2021, Berapa Target di RPJMD?

Temuan lain adalah kegagalan Dinas Pendidikan dalam kegiatan DAK Fisik APBN 2021 yang gagal melakukan proses pencairan dana dari APBN padahal proyek sudah selesai dikerjakan, akhirnya Pemka Bojonegoro harus membayar dengan menggunakan dana APBD.

“ ini mengindikasikan adanya perencanaan yang kurang baik atau tidak professional” Ujar Sasa

Terkait temuan tersebut Pansus III merekomendasikan agar perencanaan program kedepannya harus dilakukan dengan kajian-kajian  yang matang  dan  merencanakan program yang terstruktur.

Dalam keterangan selanjutnya Sasa menyampaikan Indikator kinerja harus merupakan suatu yang akan dihitung dan diukur serta digunakan sebagai dasar untuk menilai atau melihat tingkat kinerja baik dalam tahapan perencanaan dan pelaksanaan.  Meningkatkan kualitas pendidikan baik itu sistem Belajar Mengajar, Kualitas tenaga Pendidik dan memperbaiki kinerja Para Staf Struktural maupun Fungsional di lingkup Dinas Pendidikan

“Proses mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) yang dilaksanakan tanpa dasar yang jelas menyebabkan ketidaknyamanan di lembaga pendidikan” Pungkas Sasa.

Penulis : Syafik