Bojonegoro, damarinfo.com – Forum Guru Sertifikasi Nasional Indonesia (FGSNI) Kabupaten Bojonegoro yang merupakan wadah organisasi profesi bagi guru swasta dilingkungan Kementerian Agama Kabupaten Bojonegoro kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan perhatian terhadap isu-isu kesejahteraan guru di Kabupaten Bojonegoro.
Kali ini, FGSNI melakukan audiensi dengan Komisi C DPRD Kabupaten Bojonegoro, kedatangannya diterima langsung oleh Ahmad Suprianto selaku Ketua Komisi C. Dalam audiensi ini membahas berbagai permasalahan dan dinamika guru swasta di Kabupaten Bojonegoro. Senin, 30-Desember-2024.
Ketua FGSNI Kabupaten Bojonegoro Moh. Burhanudin menyampaikan, aspirasi guru madrasah swasta terkait Permohonan Revisi Undang-Undang ASN No. 20 Tahun 2023. Agar guru swasta yang berada di madrasah swasta mempunyai kesempatan yang sama untuk mendaftar menjadi ASN atau PPPK yang nota bene-nya sebagai pendidik yang juga turut mencerdaskan anak bangsa.
“Kami berharap, guru madrasah swasta juga memiliki hak yang sama sehingga dapat mendaftar atau trakomodir sebagai ASN/PPPK,” ungkapnya.
Selain Ketua FGSNI, pengurus lain juga menyampaikan, Komisi C agar bisa memperjuangkan pendidik dan tenaga kependidikan di bawah naungan Kementerian Agama untuk mendapatkan insentif yang layak mengingat besarnya jumlah APBD Kabupaten Bojonegoro.
“Kami meminta DPRD turut serta memperjuangkan insentif untuk guru madrasah swasta yang bersumber dari APBD Bojonegoro,” tandas Sekretaris FGSNI Bojonegoro Ahmad Taufiq.
Tidak hanya itu, FGSNI juga meminta agar realisasi Program BOSDA (Bos Pendamping) atau Evaluasi program BPPDGS bagi lembaga dan guru swasta disamaratakan, bukan hanya lembaga tertentu saja.
Atas penyampaian FGSNI Bojonegoro tersebut, Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Bojonegoro Supriyanto menyambut baik audiensi tersebut dan akan ditindaklanjuti untuk dijadwalkan oleh Banmus di bulan Januari 2025 guna rapat kerja dengan dinas terkait.
Terkait insentif, Ketua Komisi C mengaku pernah membuat kalkulasi / hitung-hitungan dan menganggarkan untuk pemberian insentif, namun tertolak karena tidak mendapatkan persetujuan di rapat dewan masa itu.
“Saya sempat menghitung dan menyampaikan untuk insentif pada tahun 2020 sejumlah Rp. 300.000,- /guru” ujar Supriyanto.
Dalam audiensi tersebut disepakati untuk diadakan evaluasi program yang sudah ada dan sudah disetujui oleh DPRD terkait BOSDA bagi lembaga dan guru swasta. Ketua komisi C juga menyampaikan akan menindaklanjuti dan mengundang FGSNI Bojonegoro turut serta hadir dalam rapat kerja dengan dinas terkait yang akan diadakan bulan Januari 2025 mendatang. Dengan mengundang seluruh OPD terkait serta menjanjikan adanya Buttom up agar terwujud rekomendasi ke pusat dari daerah untuk revisi undang-undang ASN Nomor 20 tahun 2023.
Penulis : Rozi