Bojonegoro,damarinfo.com – Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) segera melaksanakan Ground Breaking (Peletakan Batu Pertama) untuk proyek Bendungan Gerak Karangnongko. Rencananya Ground Breaking bakal dilaksanakan pada hari Rabu, 20-September-2023.
Menanggapi rencana tersebut, Kuasa Hukum warga Desa Ngelo Kecamatan Margomulyo, Agus Susanto Rismanto menyampaikan warga Desa Ngelo tidak diajak bicara mengenai rencana tersebut, padahal proses pembebasan lahan milik warga Desa Ngelo belum tuntas,
“ini adalah bentuk arogansi Pemda” Kata Gus Ris-panggilannya-
Lanjut Gus Ris, ini membuktikan bahwa Pemkab Bojonegoro menafikan keberadaan warga Desa Ngelo sebagai pemilik lahan yang akan digunakan untuk Proyek Strategis Nasional tersebut. Untuk itu pihaknya akan mengevaluasi seluruh proses yang sudah berjalan, termasuk kesepakatan-kesepakatan yang sudah dibuat antara warga Desa Ngelo dengan Pemkab Bojonegoro.
“apakah warga akan tetap meminta rekomendasi untuk relokasi atau menolak mentah-mentah pembebasan lahan tersebut” Tegas Pria yang pernah menjabat sebagai Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro tersebut.
Sebelumnya Gus Ris sudah mengirimkan surat kepada Kepala Balai Besar Bengawan Solo untuk mengevaluasi seluruh tahapan Pembangunan Bendungan Karangnongko. Dalam surat yang juga ditembuskan kepada Presiden Joko Widodo itu, warga Desa Ngelo tidak pernah menolak keberadaan Proyek Strategis Nasional tersebut, hanya saja pihaknya meminta jaminan kepentingan jangka panjang warga setelah lahan mereka dibebaskan dan jaminan kehidupan di masa depan. Yakni agar warga di relokasi tidak jauh dari tempat tinggal mereka saat ini.
Dalam surat tersebut Gus Ris juga menguraikan kesepakatan-kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dengan warga, di antaranya adalah pertama warga yang tidak mau diukur sepakat mengizinkan Tim satgas A dan Satgas B melaksanakan kegiatan nya atas tanah dan aset yang melekat di atasnya terhadap warga yang memang tanahnya bersedia diukur. kedua Bupati Bojonegoro segera mengirimkan surat permohonan kepada Kementerian KLHK tentang rekomendasi titik Penetapan titik lokasi area Hutan sebagai ganti lahan warga desa Ngelo yang terdampak Pembangunan Bendungan Karangnongko.
“Namun Pemerintah Kabupaten Bojonegoro kembali menciderai kesepakatan yang telah di putuskan secara bersama, sehingga perkembangan ini tentunya sangat merugikan Progres Pembangunan Bendungan Karangnongko” Tandas Gus Ris dalam surat tertanggal 1-September-2023 tersebut.
Sementara itu proses lelang pekerjaan pembangunan Bendungan Karangnongko paket 1 dengan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) sudah selesai. Hal ini dapat dilihat dalam laman Lembaga Pengadaan Secara Elektronik (lpse) Kementerian PUPR dengan pemenang PT. Wijaya Karya (Persero Tbk) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 730 miliar dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp. 847,4 miliar. Sementara untuk pekerjaan paket 2 dalam proses lelang dengan HPS sebesar Rp. 556 miliar.
Bendungan Karangnongko merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) berdasar Peraturan Presiden nomor 80 tahun 20219. Proyek ini diperkirakan membutuhkan anggaran sebesar Rp. 2,55 triliun yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Bendungan Karangnongko berlokasi di Kecamatan Margomulyo Kabupaten Bojonegoro dan Kecamatan Kradenan Kabupaten Blora.
Penulis : Syafik