Bojonegoro, damarinfo.com – Pasca pelaksanaan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Bojonegoro pada 7 Maret 2023 terkait dengan aset Kelenteng Tempat Ibadah Tri Darma (TITD) Hok Swi Bio Bojonegoro, Go Kian An selaku pemohon belum berkantor di komplek kelenteng selaku Ketua sesuai yang ada di ketetapkan putusan Mahkamah Agung periode 2013-2015 yang kemudian di perpanjang sesuai hasil rapat kepengurusan.
Terbaru, pada 14 Maret 2023 di luar kepengurusan Go Kian An mengundang umat dengan jumlah sekitar 80an orang mengadakan rapat terkait eksekusi yang sudah di laksanakan oleh Pengadilan Negeri (PN) tersebut. hasil dari rapat tersebut menolak penyerahan aset yang berupa 3 sertifikat TITD yang menurut putusan MA telah di alihkan ke yayasan milik pribadi.
“Sertifikat atau aset TITD adalah milik umat, kami menolak menyerahkan karena bukan milik kami,” ujar Tio Humpa selaku Humas kepengurusan yang di Ketuai Ir. Hariyanto kepada damarinfo.com Rabu 15-Maret-2023.
Lanjut Tio Humpa jika sesuai putusan MA dasar hukumnya bisa menerbitkan tiga sertifikat baru sesuai yang di maksut maka mempersilahkannya, karena memang sesuai putusan pengadilan Go Kian An di nyatakan sebagai ketua kepengurusan periode 2013-2015.
“Tempat ibadah tetap keputusan umat, ini rumah tangga kita sendiri,” tandasnya.

Go Kian An selaku Ketua Kelenteng TITD Hok Swi Bio yang di tetapkan MA periode 2013 – 2015 dan di perpanjang sesuai keputusan rapat pengurus mengatakan, dari awal gugatan pengalihan aset murni untuk umat, dan di tahun 2016 di menangkan oleh MA jika benar telah terjadi pengalihan aset yaitu dari TITD ke yayasan pribadi. sehingga hal tersebut harus di selamatkan.
“Kita dari awal semangatnya adalah menyelamatkan aset untuk umat, sekarang kan atas nama yayasan milik pribadi,” tuturnya.
Terkait dengan adanya pertemuan atau rapat yang mengatasnamakan umat pada 14 Maret 2023 legalitasnya di pertanyakan, karena dalam pelaksanaan eksekusi yang mewakili TITD adalah Go Kian An selaku Ketua pengurus yang di tetapkan oleh MA dan di perpanjang dalam rapat pengurus sampai batas waktu selesainya pengembalian aset HSB di Bojonegoro hal ini berdasarkan penetapan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Bojonegoro.
“Di Anggaran Dasar (AD) TITD tidak di selesaikan melalui hukum namun secara internal, namun karena ini melanggar hukum maka di selesaikan secara hukum,” imbuhnya.
Setelah eksekusi selesai di lakukan, masih menurut Go Kian An kepengurusannya tidak langsung masuk (berkantor) ke komplek TITD karena memang tidak ingin menguasai, di sisi lain jika masuk kawatir malah nanti muncul masalah lain. dan secepatnya pihaknya akan mengembalikan aset yang di atasnamakan yayasan pribadi ke TITD.
“Setelah jadi nantinya saya akan mengumumkan jika aset telah kembali, monggo kalau ada yang mau menjadi ketua saya persilahkan. karena memang saat ini aset atas nama yayasan milik pribadi” pungkasnya.
Penulis : Tim Redaksi