Bojonegoro, damarinfo.com – Gandhi Koesmianto alias Go Kian An atas nama Badan Tempat Ibadat Tri Dharma sejak tahun 2016 mengharapkan putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) segera di laksanakan oleh Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro terkait dengan perkara perdata sesuai putusan nomor 2746K/PDT/2015 perkara kasasi perdata antara Hari Widodo Rahmad alias Tan Tjien Hwat, dkk. memberi kuasa kepada Frien Jones I.H Tambun, SH., dkk. melawan Badan Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) di wakili oleh Gandhi Koesmianto alias Go Kian An dan Ronald Hadi Wijaya, selaku Ketua dan Sekretaris.
Gandhi Koesmianto mengatakan, nantinya pelaksanaan eksekusi putusan MA RI itu hanya di bacakan tidak di kosongkan untuk aset tempat ibadah atau lainnya, dan saran Kepala Pengadilan Negeri Bojonegoro saat ini (Ahmad Bukhori), karena tempat ibadah, kalau bisa di selesaikan secara kekeluargaan, tidak perlu menggunakan pihak keamanan, supaya ada komunikasi dengan kedua belah pihak.
“Namun, komunikasi kami dengan pihak termohon terputus, dulu baru putusan PN tahun 2014 saja kita sudah di keluarkan secara paksa dari TITD, poin penting dalam hal ini adalah pengembalian aset,” ujarnya pada damarinfo.com 14-Desember-2022.
Menurut Gandhi, pelaksanaan putusan MA RI ini harus segera di laksanakan tidak berlarut-larut. seiring dengan permintaan PN Bojonegoro di tahun 2020 supaya melakukan pembentukan kepengurusan yang baru agar eksekusi dapat di laksanakan juga telah di lakukan. hasil rapat pengurus tersebut point di antaranya memutuskan kepengurusan periode 2013 – 2015 yang telah di nyatakan sah oleh pengadilan sepakat untuk memperpanjang sampai batas waktu selesainya pengembalian aset Yayasan Harapan Sinar Bahagia di Bojonegoro tersebut.
“Jadi, dalam rapat pengurus tanggal 28 Januari 2020 dulu, memutuskan saya Gandhi Koesmianto dan Ronald Hadi Wijaya masa jabatannya di perpanjang sebagai Ketua dan Sekretaris hingga selesainya pengembalian aset HSB,” tandasnya.
Masih menurut Gandhi, apabila eksekusi putusan MA RI tersebut telah di laksanakan maka akan menempuh 4 hal sesuai yang di tulis tangan dan di sampaikan Kapolres Bojonegoro di tahun 2017. Pertama, sosialisasi Undang-Undang yayasan kepada umat. Kedua, melakukan pemilihan pembina yayasan. Ketiga, mendaftarkan yayasan tersebut ke Kemenkumham. Keempat, setelah aset barang bergerak mauoun barang tidak bergerak kembali ke yayasan Harapan Sinar Bahagia maka akan mengadakan rapat umat untuk melakukan pemilihan Ketua TITD Hok Swi Bio periode selanjutnya.
“Setelah semua aset kembali ke yayasan HSB maka kita akan melakukan rapat umat untuk pemilihan Ketua periode selanjutnya,” tegasnya.
Tim redaksi damarinfo.com saat berusaha mengkonfirmasi kepada Harijanto selaku Ketua TITD Hok Swi Bio versi umat yang menduduki saat ini belum dapat menghubungi maupun bertemu.
Terkait dengan rencana pelaksanaan eksekusi perkembangannya seperti apa. Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad menuturkan jika belum ada dan meminta agar menanyakan ke PN.
“Belum ada, bisa ditanyakan ke PN,” jawabnya singkat.
Sementara itu, Humas PN Bojonegoro Sony Ardiyanto mengatakan jika Pengadilan masih menunggu konfirmasi pengamanan dari pihak Polres Bojonegoro.
“Pengadilan masih menunggu konfirmasi pengamanan dari pihak Polres Bojonegoro,” pungkasnya.
Setelah sempat vakum, Gandhi Koesmianto di tahun 2020 setelah rapat pengurus kembali mengajukan pelaksanaan eksekusi dengan rincian berikut :
1. Permohonan Eksekusi pada 1 Februari 2020 dan 14 Februari 2020
2. Penetapan Eksekusi No. 2/ Pdt.Eks/ 2020/PN Bjn. pada Jumat 14 Februari 2020
3. Bayar panjar Eksekusi surat tertanggal 14 Februari 2020 pada 19 Februari 2020
4. Pemberitahuan pelaksanaan cek lokasi pencocokan (contantering) surat tertanggal 20 Februari 2020 pada 26 Februari 2022.
5. Permohonan bantuan pengamanan dalam pelaksanaan eksekusi ke Kapolres Bojonegoro pada 28 Februari 2020
6. Undangan Rakor di Polres Bojonegoro surat tertanggal 9 Maret 2020 pada 11 Maret 2020
7. Mohon segera dilaksanakan Eksekusi 27 Mei 2022
8. Mohon bantuan Kepala PN Bojonegoro untuk memberikan penjelasan kepada para pihak termohon eksekusi agar putusan tersebut dapat dilaksanakan secara sukarela, bilamana pihak termohon eksekusi mengabaikan maka dengan sangat terpaksa eksekusi tersebut harus dijalankan secara paksa demi tegaknya hukum yang berlaku di Negara Indonesia
9. PN mengundang Pemohon dan Termohon surat tertanggal 11 Agustus 2022 dan 18 Agustus 2022
10. Kepala PN mengundang Kapolres Bojonegoro rapat koordinasi dalam Pelaksanaan eksekusi surat tertanggal 7 November 2022 pada 16 November 2022. yang saat itu di wakili oleh Kabag. Ops.
Penulis : Tim Redaksi