Gaji Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro di Bawah UMK: Benarkah?

oleh 174 Dilihat
oleh
(Bupati dan Wakil Bupati Bojoneoro Terpilih Setyo Wahono - Nurul Azizah, )

Bojonegoro,damarinfo.com – Siapa sangka gaji pokok Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro ternyata lebih kecil dibandingkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) setempat? Fakta ini memicu perhatian publik, terutama karena besarnya tanggung jawab yang diemban oleh kepala daerah.

Gaji pokok Bupati Bojonegoro hanya sebesar Rp 2,1 juta per bulan, sedangkan gaji pokok Wakil Bupati lebih rendah lagi, yaitu Rp 1,8 juta per bulan. Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2000 Pasal 4, yang hingga tahun 2024 belum mengalami revisi. Ironisnya, besaran ini berada di bawah UMK Kabupaten Bojonegoro tahun 2025 yang ditetapkan sebesar Rp 2,5 juta.

Namun, gaji pokok hanyalah sebagian kecil dari total pendapatan kepala daerah. Bupati dan Wakil Bupati juga menerima berbagai tunjangan dan fasilitas, seperti:

  1. Tunjangan jabatan dan tunjangan lainnya.
  2. Sarana dan prasarana berupa rumah dinas beserta perlengkapannya.
  3. Kendaraan dinas untuk mendukung mobilitas.
Baca Juga :   Jamiyah Istigosah Desa Woro Kepohbaru, Doakan Teguh Jadi Bupati Bojonegoro

Berdasarkan PP Nomor 109 Tahun 2000, keduanya juga berhak atas biaya operasional, yang mencakup:

  • Biaya rumah tangga,
  • Pemeliharaan rumah dan inventaris,
  • Pemeliharaan mobil dinas,
  • Biaya kesehatan,
  • Biaya perjalanan dinas,
  • Pakaian dinas,
  • Biaya penunjang operasional lainnya.

Total Anggaran 2025 Dalam APBD Kabupaten Bojonegoro Tahun 2025 yang dialokasikan untuk Bupati dan Wakil Bupati adalah Rp 3,06 miliar. Rinciannya sebagai berikut:

  • Gaji pokok dalam setahun: Rp 57,33 juta.
  • Tunjangan keluarga: Rp 10,02 juta.
  • Tunjangan jabatan: Rp 103,19 juta.
  • Tunjangan beras: Rp 7,32 juta.
  • Iuran jaminan kesehatan: Rp 12,71 juta.
  • Iuran jaminan kecelakaan kerja: Rp 710.892.
  • Iuran jaminan kematian: Rp 412.776.
Baca Juga :   Tujuh Misi Teguh Haryono dan Farida Hidayati Membangun Bojonegoro Maju Berkelanjutan

Selain itu, terdapat insentif dari pemungutan pajak daerah sebesar Rp 916,9 juta, insentif pemungutan retribusi daerah sebesar Rp 316,8 juta, dan dana operasional sebesar Rp 1,63 miliar.

Pembagian anggaran antara Bupati dan Wakil Bupati tersebut diatur lebih lanjut melalui Peraturan Bupati.

Meski gaji pokok Bupati dan Wakil Bupati tergolong rendah, total pendapatan mereka dari tunjangan dan fasilitas menunjukkan angka yang signifikan. Hal ini memunculkan perdebatan: apakah besarnya tanggung jawab kepala daerah sebanding dengan total kompensasi yang mereka terima?

Penulis: Syafik

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *