Fraksi PPP Dorong Dana Abadi Pendidikan juga untuk Sekolah dan Madrasah

oleh 49 Dilihat
oleh
(Juru Bicara Fraksi PPP Effendi Eko Laksono saat membacakan PU Fraksi soal Raperda Dana Abadi. Rabu 20-7-2022. Gedung DPRD Bojonegoro. Foto : Rozi)

Bojonegoro, damarinfo.com – Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) DPRD Kabupaten Bojonegoro  dalam rapat paripurna Pandangan Umum (PU) sependapat untuk disusunnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Dana Abadi Berkelanjutan Daerah, akan tetapi supaya dipastikan ketentuan perundang-undangan yang diatasnya. serta layanan pendidikan di Kabupaten  Bojonegoro tidak ada lagi diskriminasi antara lembaga negeri dengan lembaga swasta, serta antara lembaga kewenangan Dinas Pendidikan dengan Lembaga kewenangan Kementerian Agama sebagaimana amanat Perda no 8 Tahun 2020.

Sesuai yang di sampaikan oleh Juru Bicara Fraksi PPP Effendi Eko Laksono bahwa, dalam rangka kehatii-hatian dan untuk memberikan kepastian hukum, seyogyanya Raperda Dana Abadi Pendidikan Berkelanjutan Daerah ini di bahas setelah adanya Peraturan Pemerintah sebagai turunan dari UU No 1 Tahun 2022 tersebut.

“Kami mohon penjelasannya (kepada Ibu Bupati),” tuturnya.

Lanjut Effendi, sebagaimana yang telah dijelaskan bahwa kegunaan  keuntungan dari dana abadi ini adalah untuk beasiswa  pendidikan tingkat perguruan tinggi, sedangkan satu diketahui bersama bahwa di Kabupaten Bojonegoro ini masih ada  lembaga pendidikan yang mengadakan pungutan meskipun itu adalah atas nama komite.  Hal ini membuktikan bahwa kebutuhan operasional lembaga sekolah masih belum cukup dengan hanya ditopang  dari BOS, sehingga masih membutuhkan bantuan dana  pendidikan selain yang bersumber dari BOS.

Baca Juga :   Produksi Migas Menurun, Pansus II LKPJ Bupati Bojonegoro Rekom Raperda Dana Abadi

“Melihat realita seperti ini, mohon dijelaskan apakah memang sudah ada aturan hukum yang mengkhususkan dana abadi ini untuk tingkat perguruan tinggi saja?, Jika tidak ada aturan yang baku terkait itu apakah tidak sebaiknya jika semua anak-anak bojonegoro ini sejak RA, TK Sampai Perguruan tinggi dibantu bahkan dibiayai pendidikannya dari kekayaan alam bojonegoro ini,” tegasnya.

Masih menurut politikus dari Dapil satu ini, jika pembentukan dana abadi di level pemerintah daerah telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah pasal 164 bahwa syarat utama untuk membentuk dana abadi daerah adalah memiliki SiLPA yang tinggi dan memiliki kinerja layanan tinggi.

Dengan kata lain, daerah mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah dan pemenuhan kebutuhan urusan pemerintahan wajib yang terkait dengan pelayanan dasar public, berkaitan dengan pelayanan dasar publik khususnya urusan pendidikan kami melihat bahwa Amanat Perda No 08 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan pendidikan di  kabupaten bojonegoro belum sepenuhnya dijalankan.  Hal ini terbukti gagalnya pelaksanaan anggaran Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda) Untuk SD/MI, SPM/MTs, terlebih untuk lembaga lembaga yang merupakan kewenangan Kementerian Agama.  Sebagaimana  Perda No 8 Tahun 2020 Pasal 3 ayat 1 Bahwa Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Bojonegoro berdasarkan prinsip demokratis dan berkeadilan.

Baca Juga :   Partai Demokrat Bojonegoro Dorong Dana Abadi juga untuk Pondok Pesantren

“Tidak diskriminatif antara sekolah dan  Madrasah, antara negeri dan Swasta  maka dari itu fraksi kami mendorong kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bojonegoro untuk senantiasa menjalankan perda tersebut,” Pungkasnya

Masih menurut Effendi, menjalankan Perda Pendidikan yaitu dengan menganggarkan kembali BOSDA atau Bantuan Hibah Pendidikan serta Insentif untuk kesejahteraan guru-guru non pns yang ada di RA, MI, MTs dan MA swasta sebagai perwujudan bahwa layanan dasar public bidang pendidikan di bojonegoro sudah tercapai dengan skala kinerja layanan tinggi.

Penulis : Rozikin